Barometer99, Bima-NTB- Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Sebut saja DW dan WD berjenis kelamin perempuan ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, mengatakan terduga pelaku ditangkap pada hari Kamis, 6 Februari 2025 di rumah terduga pelaku DW di desa Parado Wane.
Kendati penangkapan tersebut, Ia mengatakan DW dan WD ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian tim Opsnal bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada saat petugas mendekati TKP, dikatakaannya, petugas melihat kedua pelaku sedang duduk di Sofa ruang tamu rumah tersebut, dan tanpa perlawanan kedua pelaku dapat di amankan oleh petugas.
Andapun barang bukti yang diamankan berupa 4 Pocket sabu seberat 0,52 gram, dan uang tunai diduga hasil penjualan nakroba sebesar Rp1 juta 200 ratus ribu.
Untuk Indentitas pemasok narkoba ini, menurut Kasat Narkoba, sudah kami kantongi bahkan kami sudah melakukan penggeledahan di kediamannya namun BB tidak kami temukan. Dan yang bersangkutan saat itu tidak berada di tempat.
Ia menyatakan juga bahwa untuk DW dan WD sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Red).