Barometer99, Lombok Barat-NTB- LSM KASTA NTB mendesak Polresta Mataram dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat untuk segera menutup arena sabung ayam yang beroperasi di Kecamatan Gunungsari. Praktik perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Gunung Sari, yang selama ini dikenal sebagai “Kota Santri,” seharusnya menjadi pusat pendidikan dan moralitas, bukan justru menjadi tempat berkembangnya aktivitas ilegal seperti sabung ayam. Keberadaan arena ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena sering dikaitkan dengan tindak kriminal, peredaran uang haram, serta potensi konflik sosial.
Menjelang bulan suci Ramadan, LSM KASTA NTB menegaskan bahwa keberadaan tempat perjudian ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, kami meminta pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dengan menutup dan menindak pelaku yang terlibat dalam aktivitas ini.
“Kami mendesak Polresta Mataram dan Satpol PP Lombok Barat untuk segera mengambil tindakan sebelum dampak negatifnya semakin meluas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut dan merusak moral generasi muda,” tegas Perwakilan KASTA NTB yang tidak ingin dicantumkan namanya.
LSM KASTA NTB akan terus mengawal permasalahan ini dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban serta marwah Gunungsari sebagai Kota Santri.
Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, sejumlah Personil Polsek Gunungsari, Polresta Mataram melakukan penggerebekan Arena tempat judi Sabung Ayam di wilayah Dusun Lendang Bajur, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (09/02/2025).
Dalam penggerebekan tersebut petugas membongkar paksa Arena yang biasanya digunakan sebagai tempat melakukan aktivasi judi Sabung ayam tersebut. Disamping itu petugas memberikan imbauan kepada pemilik lahan setta memasang larangan untuk melakukan perjudian jenis apapun di lokasi tersebut.
Kapolsek Gunungsari, AKP Supianto, melalui Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu I Gusti Bagus Baktiasa, mengatakan kegiatan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dimana aktivitas judi Sabung ayam sebagian besar masyarakat sekitar merasa terganggu dan sangat meresahkan.
“Ini upaya yang dilakukan Kepolisian Sektor Gunungsari dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat atas adanya aktivitas jidi Sabung ayam di lokasi tersebut, “ Jelasnya.
Penindakan tegas terhadap apapun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan masyarakat akan dilakukan oleh Polsek setempat terlebih aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kita akan tindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas perjudian atau yang lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, “tegas Kasi Humas.
Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara pada saat dikonfirmasi oleh media Barometer99 melalui pesan whatsappnya, mengatakan kita minta dukungan penuh dan support masyarakat sekitaran juga tentang hal ini.
Kendati judi ayam yang meresahkan tersebut, Ia mengajak pada masyarakat sekitaran yang tahu hal tersebut kiranya bisa melaporkan ke aparatur pemerintahan di desa nya seperti kadus atau kades, atau laporkan ke pihak kepolisian seperti bhabinkamtibmas atau polsek.
Dikatakannya juga, hal semacam ini perlu keterlibatan semua pihak yang berperan serta aktif baru permasalahan bisa diselesaikan semua bukan hanya peran satu stakeholder saja yang mampu menyelesaikannya.
“Mohon selalu dukung dan support kami dalam memelihara kamtibmas secara bersama-sama,” tandasnya. (Red).