Berita  

Pj Gubernur NTB Launching Perda RTRW dan MoU Antarkelembagaan

Barometer99, Mataram-NTB- Penjabat Gubernur NTB Hassanudin menghadiri launching Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Halaman Kantor Bappeda NTB (7/12/2024). Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyatakan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW menjadi landasan hukum yang sah dan luar biasa (penerapannya). Setelah dilaunching, RTRW NTB bukan hanya menjaga warisan terdahulu, tapi merupakan tanggung jawab moral bagi generasi masa mendatang.

“Perda RTRW sebagai landasan hukum. Kalau pekerjaan tidak masuk di RTRW, ya jangan dikerjakan”, jelas Pj Gubernur NTB.

Acara yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Perda RTRW 2024-2044 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB serta penandatanganan MoU dengan PT Bank NTB Syariah, PT Amman Mineral serta tiga kampus yaitu Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, dan Universitas 45 Mataram. Diharapkan, stakeholders mampu memberikan kemajuan pada tingkat pengabdian dan penelitian serta pengembangan kelembagaan.

BACA JUGA :  Napak Tilas Aruk 77 KM Mengenang Sejarah Yonif 5 KKO AL Tahun 1974 Memasuki Hari Kedua

“Kedepan, apa yang sudah ditandatangani hari ini, menjadi acuan kampus dalam melakukan penelitian dan pengabdian”, ujar mantan Pj Gubernur Sumut tersebut.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2024 merupakan penyelarasan pembangunan antara pusat dan daerah. Sebuah cara berpikir yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan dalam berpikir yang menggunakan konsep keruangan, perangkat yang menyajikan keruangan, dan proses memberikan alasan keruangan

BACA JUGA :  Ayah Tiri Pelaku Cabul dan Pemerkosaan Anak Tiri Dibawah Umur Kabur Dari Kejaran Polisi, Warga Minta Kapolri dan Komnas PA Turun Tangan

“Perda RTRW merupakan dokumen spasial. Selain memberikan manfaat pada ruang dan wilayah juga memberikan manfaat bagi sumber daya alam yang NTB miliki”, tandasnya.

Dirinya mengatakan, dalam Perda nomor 5 tahun 2024 tersebut, terdapat 120 Bab dan 140 Pasal. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti launching, agar mampu menyalaraskan Perda RTRW pada lokusnya masing-masing.

“Sekarang baru Kota Bima yang mampu menyelaraskan RTRW dengan NTB. Kita berharap kabupaten/kota yang lain bisa mengikuti”, imbuhnya.

Acara dipamungkasi dengan penerimaan dokumen Rencana RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 dari Bappeda NTB kepada unsur pemerintah kabupaten/kota se-NTB serta penandatanganan MoU dengan PT. Amman Mineral tentang Tata Kelola Pengelolaan Hutan pada Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Adapun dengan PT. Bank NTB Syariah tentang Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Samawa, Universitas 45 Mataram tentang Pengembangan Inovasi Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, Pengabdian terhadap Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Provinsi NTB. (Red).

BACA JUGA :  Kenakalan Remaja Di lingkungan Sekolah, Sat Binmas Polres Muara Enim Berikan Penyuluhan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *