MALANG // BAROMETER99.COM / Batuud Koramil 0818/12 Bantur Peltu Tomy, mewakili Danramil bersama unsur Muspika Bantur melaksanakan kegiatan pembongkaran bangunan liar milik warga yang berdiri tanpa izin di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menertibkan pemanfaatan lahan tetapi juga diikuti dengan upaya penghijauan di area hutan lindung milik Perum Perhutani RPH Sumbermanjing Kulon. (27/10/2024)
Langkah pembongkaran bangunan liar ini diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait penggunaan lahan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Peltu Tomy menegaskan pentingnya tindakan ini agar fungsi ekologis hutan dapat tetap terlindungi dan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Pembongkaran ini adalah upaya untuk menjaga agar lahan hutan lindung tetap dalam kondisi baik dan terbebas dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Peltu Tomy.
Setelah proses pembongkaran selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penghijauan melalui penanaman pohon di sekitar area hutan lindung RPH Sumbermanjing Kulon.
Penanaman pohon ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kondisi lahan hutan yang sempat terganggu akibat adanya bangunan liar serta memperkuat fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan pelindung keanekaragaman hayati di wilayah Malang Selatan.
Kegiatan penghijauan ini melibatkan peran aktif masyarakat sekitar serta relawan lingkungan yang turut hadir dalam acara.
Jenis pohon yang ditanam meliputi pohon-pohon endemik yang dapat mempercepat proses reforestasi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem hutan.
Camat Bantur yang diwakilkan Kasi Trantib menyampaikan apresiasi kepada Koramil 0818/12 Bantur dan Polsek Bantur dan seluruh pihak yang terlibat atas pelaksanaan kegiatan ini.
Menurutnya, sinergi antara TNI-Polri, Muspika dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bantur.
“Upaya ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan hutan lindung tetap berfungsi sebagai paru-paru dunia,” ujarnya.
Diharapkan, inisiatif seperti ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut menjaga kelestarian alam dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari.
Dengan adanya penghijauan di area hutan lindung, Kabupaten Malang semakin mendekati visi hijau dan berkelanjutan, sejalan dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
(Ratri)