Barometer99, Bima-NTB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Sosial Kabupaten Bima saling lempar terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 senilai Rp17,8 miliar lebih.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan PBPU dan BP pada periode Januari hingga Desember 2024. Selain itu pemda Bima juga membayar bantuan iuran BPJS kelas 3 senilai Rp555 juta.
Dari hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan pada awal tahun 2024, penerima manfaat yang ditagihkan BPJS yaitu sebanyak 67.228 orang dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan hasil perbandingan antara data peserta iuran JKN PBPU dan BP, iuran PBPU dan BP pada bulan Desember dengan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Dukcapil, diketahui terdapat 108 peserta berstatus aktif yang telah meninggal dunia di bulan Desember 2023, namun tetap dibayarkan BPJS nya.
“Berdasarkan data tersebut terdapat kelebihan jumlah yang ditagihkan senilai Rp40.710.600,” tulis BPK dalam LHP nya.
Selain itu, diketahui terdapat 470 orang peserta yang telah berpindah status kependudukan keluar dari wilayah administratif Kabupaten Bima, namun tetap dibayarkan iuran dan bantuan BPJS nya senilai Rp101,9 juta.
Atas kelebihan pembayaran ini, pihak BPJS dan Dinas Sosial Kabupaten Bima pun saling lempar dan memberikan statemen yang kontradiksi atau bertentangan.
Berdasarkan keterangan dari Kabag Kepesertaan BPJS Cabang Bima mengatakan, bahwa rekonsiliasi daftar kepesertaan BPJS dilakukan minimal tiga bulan sekali yang dilakukan dengan pertemuan antara Dinas Sosial (Dinsos), Dikes, dan BPJS Cabang Bima.
Selain itu setiap satu tahun akan dilakukan rekonsiliasi rampung atas iuran JKN PBPU dan BP dan Bantuan Iuran PBPU dan BP.
Namun, hal itu bertentangan dengan penjelasan Pejabat Fungsional Perlindungan
Jaminan Sosial Keluarga Dinsos Kabupaten Bima yang menyatakan bahwa data kepesertaan yang diberikan kepada BPJS didapatkan dari data penerima Bantuan Sosial (Bansos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pusat
Kementerian Sosial.
Selama Tahun 2023 Dinsos belum pernah melakukan pemutakhiran data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima atas data penerima Bansos yang diperoleh dari DTKS Kementerian Sosial.
Dinsos juga hanya satu kali dalam setahun melakukan rekonsiliasi data kepesertaan Penjaminan PBPU dan BP dengan BPJS.
Sehingga mengacu pada data tagihan dari BPJS Bulan Desember 2023 sebanyak 67.228 orang dengan data penetapan awal sejumlah 31.493 jiwa, Dinsos menyatakan tidak pernah memberikan usulan penambahan pesertanya.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Pasal 11.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas
pembayaran iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk peserta dengan data yang tidak valid minimal senilai Rp142.657.200.
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinsos, Kepala Dikes, Kepala Dinas Dukcapil, dan BPJS belum melakukan rekonsiliasi secara berkala atas data kepesertaan PBPU dan BP. (S*/Feryal).
Sumber foto ilustrasi diambil dari Google.com.