MUSI BANYUASIN // BAROMETER99.COM / Diduga kesal terhadap mantan suami sirihnya yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang pada PNPM saat masih menjadi suaminya
DA (34) seorang ibu rumah tangga Warga Tungkal jaya nekat menyiramkan air keras (cuka para) ke tubuh mantan suaminya tersebut sebanyak dua kali siraman, sehingga kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya .
Berkat pendekatan yang dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya melalui Kepala Desa Peninggalan, dimana DA tinggal akhirnya DA bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (22/09/2024) sekira pukul 15.00 wib didepan toko bangunan “M. PUTRA” desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya, dan DA ditangkap saat berada di rumahnya di desa peninggalan pada esok harinya yaitu Senin (23/09/2024) sekira pukul 14.00 wib.
Kronologis kejadiannya ketika korban Gio Ronaldo (28) warga desa Peninggalan berdiri disamping mobil didepan toko M.PUTRA , tiba-tiba datang DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras (cuka para) ketubuh korban sebanyak dua kali dan langsung pergi dengan sepeda motor bersama kawannya meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang , pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH pada hari Selasa (24/09/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanannya, namun untuk penyidikan perkaranya tetap kami Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya. Jelas Febri.
Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri sirih, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia menyiram air keras ketubuh korban karena kesal, dimana saat berstatus suami istri korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang ia pinjam.
Air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko.
M.PUTRA dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras tersebut. Tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Tutup Febriansyah.
(Linda Marea)