PAPUA // BAROMETER99.COM / Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.
Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.
Sesuai landasan hukum tersebut, maka TNI menempatkan Satuan-Satuan Tugas (Satgas) di wilayah Papua guna mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.
Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan di Papua agar seluruh stakeholder dan warga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta perannya dengan baik dalam membangun Papua.
Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang masih sering terjadi di wilayah Papua.
Gangguan keamanan OPM tentunya menghambat proses percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.
Contoh nyata hambatan yang dimaksud, salah satu diantaranya adalah insiden pembunuhan OPM terhadap Glen Malcolm Conning, warga Selandia Baru yang juga merupakan Pilot Helikopter PT Intan Angkasa Air Service, pada hari Senin (05/08/2024).
Akibat insiden tersebut, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik yang seharusnya dapat bertugas melayani masyarakat Distrik Alama, Kabupaten Mimika, malah terhambat dan justru tidak dapat melaksanakan tugasnya karena gangguan transportasi untuk mengantarkan mereka ke tempat tujuan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada hari Selasa (06/08/2024), TNI telah berhasil mengamankan Alama serta mengevakuasi jenasah Pilot Glen, Tenaga Kesehatan, Guru dan Balita”, ucap Dansatgas Media KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam pernyataan tertulisnya kepada media.
Lebih lanjut, Letkol Arh Yogi juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait evakuasi TNI telah dilakukan tanpa adanya permintaan lebih dahulu, baik dari pihak keluarga korban maupun Pemerintah Selandia Baru, namun murni wujud tindakan kemanusiaan.
Bahkan, Satgas TNI berhasil mengamankan wilayah Distrik Alama yang selama ini nihil adanya Aparat Keamanan di wilayah tersebut. Evakuasi dan pengamanan wilayah Distrik Alama juga merupakan inisiatif TNI dalam upayanya menjaga keamanan wilayah Papua.
Letkol Arh Yogi Nugroho, juga menambahkan, “Tidak benar tentang pernyataan OPM melalui Sebby Sambom yang menilai Pemerintah dan Militer Indonesia tidak mempunyai niat baik untuk melakukan misi pembebasan sandera yang selama ini dilakukan oleh TPNPB demi kemanusiaan”.
Bukti nyata tindakan TNI di Distrik Alama pada 6 Agustus 2024 merupakan salah satu fakta yang menunjukkan bahwa TNI mendukung serta mengutamakan tindakan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya di wilayah Papua.
Sumber : Dansatgas Media HABEMA
#tni #papua #tugas #pengamanan #papua #wujud #tni #laksanakan #inpres #no9 #tahun2020 #untuk #kesejahteraan #rakyat