Miris! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Barometer99, Mataram-NTB- Miris, seorang ayah diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Anak yang masih dibawah umur tersebut membutuhkan kasih sayang terhadap orang tuanya. Kini Nasi menjadi Bubur.

MJS (bapak kandung, red) 38 tahun alamat Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini dilaporkan oleh Ibu Kandung Korban karena diduga melakukan pencabulan tehadap anaknya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, membenarkan peristiwa tersebut.

“Memang benar Tim Opsnal Kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita,”tutur Yogi.

Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa Bapak Kandung Korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (korban).

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi, kata Yogi, Terlapor (Bapak Korban) sejak tahun 2021 saat itu Korban masih SMP terlapor sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap Korban bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu terlapor sekitar pukul 22:00 wita terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban dimana saat itu Pelapor (Ibu Kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan sebelah.

“Kejadian itu diceritakan oleh Korban kepada ibunya (pelapor), hingga akhirnya melayangkan laporan ke Polresta Mataram, “ucap Yogi.

“Kami sudah mengumpulkan hasil Visum, memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti (BB) yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.

Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Ia dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *