Barometer99, Mataram-NTB- Tersangka kasus penipuan penjualan lahan di Desa Labuhan Jambu Kabupaten Sumbawa berinisial AMN yang selama ini menjadi DPO akhirnya diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Sulawesi, Kamis (25/7/2024).
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra dalam laporan nya, Sabtu (27/7/2024) mengatakan, tersangka melakukan penipuan penjualan lahan milik orang lain kepada pemerintah Desa Labuhan Jambu Sumbawa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp178,5 juta.
“AMN menjual tanah yang bukan miliknya kepada pemdes Labuhan Jambu, yang mana tanah itu sebenarnya adalah atas nama Nur Wahidah dan masih dikuasai pemiliknya,” ujar Efrien dalam laporan press rilis tersebut.
Surat-surat kepemilikan tanah pun masih berada di tangan pemilik nya yakni Nur Wahidah.
Penangkapan kepala AMN awalnya berdasarkan informasi yang didapat dari Intelijen Kejaksaan Agung RI yang menginformasikan bahwa AMN diperkirakan berada di Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Toli-toli.
Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan Kejati Sulteng dan Kasi Intelijen Kejari Toli-toli untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan AMN.
Sebelumnya, Kamis (25/7/2024) tim Tabur Kejati NTB bergerak menuju Palu Sulawesi Tengah menggunakan pesawat. Selanjutnya menuju Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Toli-toli selama kurang lebih jarak tempuh selama 10 jam.
Setelah berkoordinasi dengan Kejari Toli-toli, Akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan dan untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Toli-toli.
AMN pun dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen.
Kemudian pada Jumat (26/7/2024) dilakukan penyerahan surat perintah penahanan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejari Sumbawa kepada DPO AMN.
AMN kemudian diberangkatkan dengan pesawat udara menuju Palu dan dititipkan pada Polres Palu, pada Sabtu baru diterbangkan ke Lombok.
AMN disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Muskyl Hartsah selaku kepala desa Labuhan Jambu Kecamatan Terano Sumbawa dan Asyaga selalu Ketua BPD.
Keduanya telah divonis bersalah dan diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 25 Mei 2023 yang lalu. (ED/FR).