Polda NTB Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Manggalewa Dompu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Barometer99, Mataram-NTB- Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu berhasil diungkap oleh Polda NTB.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda NTB pada saat konferensi Pers bertempat di Lobby Command Center Polda NTB, Kamis, 11/7/24.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes. Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada lima orang tersangka yang telah kami tahan. Satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda,” katanya.

Adapun lima orang yang tersangka, dijelaskannya, para terduga memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Inisial M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.

BACA JUGA :  Babinsa Sempu Monitoring Susbalan Banser

“Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggalewa Kabupaten Dompu pada tahun 2017 melibatkan anggran senilai 15 Miliar.

Kendati demikian, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggalewa Kabupaten Dompu, dikatakannya, nanti rencananya juga akan dilakukan tahap 2 hari ini langsung diserahkan kepada kejaksaan tinggi untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Peduli Cagar Budaya Cikal Bakal NU, Kasad Setujui Usulan Pemkab Sidoarjo

Adapun dugaan kerugian negara dalam pembangunan rumah sakit tersebut lebih kurang 1,3 Miliar.

Nasrun menambahkan jika para terduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengungkapkan jika pihaknya telah menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan lima tersangka dalam kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa tahun 2017.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Pimpin Acara Pengukuhan Dirdik dan Kadeppel AAL

“Kami akan terus mengikuti dan mengupdate perkembangan kasus ini, hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya.”

Kabid Humas Polda NTB mengatakan jika dengan terbongkarnya kasus itu, Polda NTB berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah, agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum semakin meningkat,” tutup Rio. (S*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *