Kejaksaan Tinggi Kalbar  Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P 

BAROMETER99, Pontianak Kalbar- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. 8 Juli 2024

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

BACA JUGA :  Membangun Karakter, Satgas 141/AYJP Latihkan Baris Berbaris Siswa

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

BACA JUGA :  Bertemu Kepala SKK Migas, Bamsoet Dorong Peningkatan Lifting Migas

”Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Pontianak, 08 Juli 2024

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

Red:98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *