Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Pembayaran Pajak Bisa Melalui Online 

Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri, (foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com Selama cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa melalui Aplikasi atau online

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

SKB Cuti Bersama 2024 terbaru ini mengumumkan tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya IdulFitri 1445 Hijriah.

BACA JUGA :  Reses di Kelurahan Srimulya, Warga Curhat ke Pomi Wijaya Tidak dapat Bansos dan Layanan KIS

Berdasarkan SKB Cuti Bersama 2024, hari cuti lebaran 2024 mengapit libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 10-11 April 2024.

Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri menjelaskan bahwa pembayaran 7 jenis Pajak dari total 12 jenis penerimaan Pajak bisa dilakukan melalui Aplikasi.

“Untuk pembayaran 6 jenis Pajak masyarakat bisa memanfaatkan melalui E-channel Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Onpays.id, Masago dan Tokopedia,”ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (03/04/2024).

BACA JUGA :  Kodam II/SWJ dan Tim Ditkumad Gelar MTT Hukum Penyelesaian Sengketa Aset

Ia menghimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda membayar pajak, karena sudah ada ketentuannya jika terlambat maka akan dikenakan Denda.

“Karena masyarakat bisa mengakses digitalisasi.Kita untuk pembayaran Pajak di tetapkan 15 hari kerja. Karena kita libur hampir 10 hari kerja jika lebih dari ketetapan maka akan dikenakan Denda,”ujarnya.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk jujur membayar pajak, karena Pajak untuk pembangunan kota Palembang,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *