PALEMBANG – Barometer99.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang mencatat realisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) hingga 29 Februari 2024 masih tergolong rendah lantaran capaian realisasi masih dibawah angka rasio.
“Inikan baru awal tahun jadi capaian realisasi pajak masih dibawah rasio,”kata Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan.
Dia mengungkapkan berdasarkan data yang masuk di Bapenda kota Palembang pada bulan Februari rasio PBJT minimal 16 persen, namun realisasi baru diangka 12 persen.
Baca juga : Wow..!! Realisasi PBJT Jasa Parkir Palembang Awal Tahun 2024 Sudah Mencapai 37 Persen
Dia menjelaskan bahwa, dari 12 jenis PBJT ada lima sektor yang capaiannya diatas rasio yakni PBJT atas makanan dan/atau minuman 17,53 persen, PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) 17,96 persen, PBJT atas jasa perhotelan 19,89 persen,PBJT atas jasa parkir 38,27 persen, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan 18,85 Persen.
“Itulah lima jenis pajak yang sudah mencapai target di bulan februari ini, 7 sektor pajak lainnya masih dibawah rasio,”ucapnya.
Saat di singgung soal aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penetapan penarikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.
Baca juga : Berikut Daftar 12 Sektor Pajak di Palembang Ditarik Retribusi dan Targetnya Tahun 2024
Pemerintah Kota Palembang memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotik, karaoke, club malam, dan Spa di angka paling minimal yakni sebesar 40%.
Hal itu, kata Herly, telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD.
“Jadi sesuai Perda kita memang sebelumnya sudah 40%, jadi mengacu pada aturan baru kita ambil di tarif paling minimalnya yakni tetap di 40%,”tandasnya.