Barometer99.com, PALEMBANG – Lebih dari 75 Ribu Bungkus jamu dan obat kuat tanpa ijin edar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Melalui Unit 4 Tim Indagsi Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi.
Hal itu disampaikan oleh AKBP Bagus Surya Wibowo didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Rabu (24/05/2023).
“75.500 bungkus sediaan farmasi jenis jamu dan obat kuat tanpa izin edar yakni 4.670 bungkus didapatkan di pasar sekayu dan 70.830 bungkus disimpan oleh tersangka didalam rumah YANG berlamat di jalan kol wahid udin rt/rw. 001/001 kel serasan jaya kec sekayu kab musi banyuasin Provinsi Sumsel,”ungkapnya.
Lebih lanjut dia jelaskan, Tersangka AS pada hari rabu tanggal 17 mei 2023 sekira pukul 15.00 wib telah tertangkap tangan sedang memperdagangkan sediaan farmasi jenis jamu obat kuat tanpa izin edar sebanyak 4.670 di Pasar Sekayu Muba.
“Kemudian, Tim kita melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka AS didapatkan sediaan farmasi berupa jamu dan obat kuat tanpa izin edar lainnya sebanyak 70.830 yang disimpan oleh tersangka didalam rumah Tersangka AS,”jelasnya.
Hasil penyelidikan, jelasnya Berdasarkan keterangan Tersangka AS bahwa mendapatkan barang tersebut dari daerah pulau Jawa.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Sumsel, Amankan 31 Ton Lebih Pupuk Tanpa Izin Edar
“Tersangka memperoleh jamu dan obat kuat dari saudara S dan sdr. K dari kabupaten cilacap provinsi Jawa Tengah,”urainya.
Padahal sebelumnya,Tersangka sudah pernah di sidak oleh BPOM Palembang dan sudah diberitahu bahwa tidak diperbolehkan menjual sediaan farmasi berupa jamu tanpa izin edar.
Agar menimbulkan epek jera Tersangka dikenakan Pasal berlapis.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak RP 2.000.000.000,”tegasnya