Hindari Denda, Bayarlah PBB Sebelum Jatuh Tempo

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala Bapenda Kota Palembang saat di wawancarai, (foto Dokumentasi.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) kota Palembang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kelurahan se-Kota Palembang sejak beberapa waktu lalu.

Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk membayar PBB tahun 2023 tepat waktu yakni sebelum jatuh tempo 30 September 2023 untuk menghindari denda Pajak.

Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan SPPT PBB ke seluruh kelurahan di Kota Palembang, selanjutnya nanti akan disampaikan ke masyarakat melalui RT masing-masing.

“Harapannya masyarakat Kota Palembang dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2023,”ungkapnya

Selain itu,tahun 2023 khusus sppt PBB dari bidang data sudah sampaikan ke kelurahan melalui rt masing-masing disampaikan melalui wajib pajaknya masyarakat kota Palembang wajib pajak PBB segera bayarkan jatuh tempo sebelum 30 September.

Baca juga : Segera Ajukan Pengurangan PBB Bagi Warga Miskin, Pensiun dan Veteran Hingga 75 Persen

“Kita himbau demikian guna menghindari denda sebesar 2 persen,”jelasnya

Terkait SPPT PBB, cek kembali data nama dan alamat wajib pajak, letak objek pajak, luas bumi dan luas bangunan, segera ajukan pembetulan di Kantor Bapenda Kota Palembang apabila ada ketidaksesuaian data. Simpan SPPT PBB Anda, apabila tahun depan belum menerima SPPT PBB, anda dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan NOP pada SPPT PBB lama. Selain menunggu SPPT PBB fisik sampai ke tangan, dihimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk memanfaatkan layanan SPPT elektronik yang dapat diakses melalui website https://PBB.palembang.go.id/portiet

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *