Dua Pelaku Curas yang Viral di Medsos Dibekuk Tim Resmob Numbay, Kota Jayapura

Barometer99– Jayapura – Tim Resmob Numbay Polresta Kota Jayapura berhasil amankan dua pelaku pencurian motor dengan kekerasan (Curas / Jambret) berinisial IY (18) dan MW (18) bertempat di Argapura Laut Distrik Jayapura Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kedua viral di media sosial usai melakukan curas atau jambret kepada korban seorang perempuan yang merupakan Ibu hamil.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, menerangkan, keduanya melakukan aksinya pada Selasa (7/2) pukul 14.40 WIT disekitar Jalan Ardipura Polimak Distrik Jayapura Selatan, dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

BACA JUGA :  Rapat Gabungan Pimpinan MPR Sepakati Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan Dengan Ketetapan MPR

“Merespon laporan tersebut, tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku kemudian membekuk keduanya di sekitar Argapura Relat,” ungkap Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, bersama Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Kamis (16/2).

BACA JUGA :  Satgas TNI Bantu Kami Orang, Gotong Royong pembersihan Sekolah

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, setelah dilakukan pemeriksaan awal keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Selain melakukan Curas, didapati juga barang bukti sepeda motor yang digunakan keduanya merupakan hasil curian karena memiliki laporan polisi. Modus keduanya melakukan aksi yakni memonitor perempuan yang berkendara dan ketika lengah maka langsung beraksi dengan merampas barang berharga milik korbannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  1500 Orang Ikuti Istighosah Kubra Jajaran Korem 143/HO, Serentak Sinergi Untuk Indonesia

Kapolresta menegaskan, sejauh ini keduanya mengakui telah dua kali melakukan curas / jambret, namun masih akan didalami oleh penyidik melalui pemeriksaan lebih intensif.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan SPM hasil curian,” katanya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Agian)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *