Barometer99- PALEMBANG,- Sebelumnya Kementerian Kesehatan membuat kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan mulai dilakukan secara bertahap dihapus awal tahun ini. Namun wilayah Sumatera Selatan sampai dengan awal tahun ini masih dalam tahap kajian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Hendra Kurniawan, S.E., MM., Ak saat diwawancarai di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Senin (06/02/2023).
“Jadi untuk kelas rawat inap itu kita mengikuti peraturan presiden jadi sampai saat ini belum ada Perpres yang menggantikan peraturan yang ada,”katanya.
Kemudian, lanjut dia sampai dengan saat ini sistem yang diterapkan masih sama dengan sebelumnya baik itu PPU maupun PBPU.
“Sekarang di wilayah Sumsel masih jalan kelas 1,2 dan 3 bagi peserta penerima upah dengan bayar nominal atau dengan bayar iuran melalui persentase gajih untuk yang ASN, TNI-POLRI maupun yang badan usaha,”paparnya
Ia juga menyebutkan bahwa penduduk kota Palembang hampir semuanya sudah tercover oleh BPJS kesehatan mencapai 99,37 persen.
“Berdasarkan jumlah penduduk yang ada di BPS sudah 1,7 juta penduduk dikota Palembang sudah memiliki jaminan sosial BPJS,”ungkapnya.
Hanya bersisa, lanjut dia sekitar 0,63 persen saja penduduk di kota Palembang yang belum memiliki jaminan sosial dan itu akan terus di dorong sampai 100 persen.
“Sekitar 10 Ribu jiwa lagi yang belum dan akan terus kita gali potensi – potensinya, contohnya anak ke-3 belum di daftarkan dan perusahaan hanya mendaftarkan 60 persen saja dan itu akan terus kita dorong kita juga sudah berkolaborasi dengan kejaksaan dan Dinas ketenagakerjaan,” pungkasnya.