Setiap Tahun Angka Kecelakaan Meningkat, 60 Persen Cidera Berat Karena Tidak Menggunakan Helm SNI 

Ilustrasi Padatnya Jalan Raya di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Angka Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) meningkat setiap tahunnya di Wilayah Sumatera Selatan. Pada tahun 2021 jumlah lakalantas sebanyak 1540 jiwa sedangkan pada tahun 2022 1846 Jiwa.

Dari sekian ribu Lakalantas didominasi oleh kendaraan roda dua dan diatas 60 Persen korban lakalantas mengalami cidera berat bagian kepala akibat tidak menggunakan helm SNI.

Pentingnya keselamatan maka penggunaan Helm sebagai salah satu safety bagi pengendara sepeda motor yang selama ini masih dianggap sepele. Untuk itu, pastikan helm anda sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada dasarnya, helm berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim. Namun, seiring perkembangan zaman helm juga difungsikan sebagai salah satu alat fashion bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.

Sebenarnya peraturan untuk menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal tahun 1970-an, dimana aturan tersebut tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971 yang mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua memakai helm. Penerapan maklumat itu dibuat karena dari data kecelakaan pada saat itu, ditemukan sebagian besar korban kecelakaan kendaraan roda dua mengalami luka di kepala karena tidak menggunakan pelindung kepala.

Regulasi helm

Naik motor menggunakan helm bukan cuma soal kesadaran atas keselamatan atau fashion dalam berkendara kendaraan roda dua, tetapi hal ini juga diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970an, di mana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971, yang saat itu di jabat oleh Hoegeng Iman Santoso.

Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kewajiban menggunakan helm pada Pasal 57, Pasal 106, dan Pasal 291.

Pasal 57 ayat 2 berbunyi “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia“.

Lalu Pasal 106 ayat 8 “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia“.

Sementara untuk sanksi dan denda yang diberikan diatur dalam Pasal 291.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebuah helm harus terdiri dari tempurung (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna); tali pemegang; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata). Berikut 5 Tips penting dalam memilih Helm,

1. Pilih sesuai ukuran kepala

Dalam menentukan Helm sebaiknya pas dengan ukuran kepala, efeknya yang ditimbulkan akan nyaman dan menjaga kepala agar lebih aman ketika terbentur. Pas dengan ukuran kepala kata lain kepala dapat digerakkan akan tetapi helm tidak bergeser atau longgar.

2. Pastikan ada kaca penutup pada bagian depan

Selain itu, Pastikan juga helm yang anda pilih dilengkapi fitur double visor (kaca) guna untuk melindungi mata dari sinar matahari dan tidak berbahaya ketika pengunaan pada malam hari.Visor juga sangat berguna untuk melindungi mata dari debu, kotoran, air, dan benda-benda yang dapat mencederai mata.

3. Tali Helm 

Bukan saja visor yang perlu diperhatikan tapi Tali helm berperan penting untuk keselamatan sebagai salah satu komponen helm, dengan sistem pengaman agar helm tidak lepas saat digunakan. Pilihlah Model tali Magnet (Fidlock) kerena Model yang seperti ini sangat praktis sistemnya menggunakan magnet, paling cocok buat helm harian dan yang pastinya aman digunakan.

4. Busa Helm

Kemudian yang tidak kalah penting dalam menentukan Helm yakni Busa pipi, bagian di dalam helm yang berfungsi sebagai bantalan pipi. Busa pipi ini fungsinya untuk menahan bagian pipi sebagai peredam jika terjadi benturan. Untuk kenyamanan, bantal pada pipi sebaiknya bukan hanya tebal tetapi juga empuk. Sebaiknya pilihlah Jenis busa pipi (Cheek Pad) yang bisa dilepas pasang atau yang lebih kita kenal dengan istilah fitur removable cheek pad, kelebihannya busa pipi yang bisa dilepas pasang adalah mudah dibersihkan.

5. Pastikan ada logo SNI 

Hal terakhir yang harus menjadi pertimbangan anda saat akan membeli helm adalah logo SNI yang tertera pada helm. Logo SNI menunjukkan bahwa helm tersebut sudah melalui proses pengujian oleh badan Standarisasi Nasional Indonesia. Logo ini menjelaskan bahwa helm tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan pengendara saat di jalan raya.

Maka dari itu, demi keamanan dan keselamatan dalam menggunakan kendaraan bermotor roda dua, maka mulailah menggunakan helm yang sudah berstandar nasional Indonesia, yang ditandai dengan logo SNI pada produk helm tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *