Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap Penyidik KPK

Barometer99– Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka, Lukas dikabarkan ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan tersebut. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi awak media, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menyerahkan sepenuhnya informasi mengenai penangkapan Lukas kepada KPK.

“Silakan tanya ke KPK,” kata Mathius saat dikonfirmasi keterlibatan personel Brimob dalam penangkapan.

Di koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, Lucas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

“Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” tambah Roy.

Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Lukas sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *