Lapas Kelas I Palembang Berikan Remisi Khusus Natal 2022 kepada 9 Warga Binaan

Kantor Lembaga Pemasyarakatan kelas I Palembang, (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Sebanyak sembilan (9) orang menerima remisi masa potongan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas l Palembang.

Pemberian Remisi tersebut dikuatkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H.Laoly dengan nomor pas-1916.pk.0507604 tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas l Palembang melalui Kabid Pembinaan Narapidana Maulana Luthfiyanto mengatakan bahwa penyerahan secara simbolis remisi Natal sendiri dihadiri oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Palembang, dan Pendeta.

“Penyerahan remisi ini sebanyak 9 orang dan semuanya laki-laki,”katanya saat diwawancarai usai penyerahan Resisi (25/12/2022).

Maulana Luthfiyanto, Kabid Pembinaan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Palembang, saat menyerahkan secara simbolis berkas Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Minggu 25 Desember 2022, (foto.Yon).

Dalam pengarahannya Maulana menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Ham Yosanna Laoly seperti yang dikutip ini “Kelahiran Yesus Kristus ditujukan untuk memberikan keselamatan bagi orang yang percaya kepadanya, keselamatan yang dikaruniakan itu bersifat kekal dan tidak akan pernah lenyap,”katanya dalam sambutannya.

Kemudian lanjut dia, pemberian Remisi khusus peringatan hari raya natal tahun baru 2022 mengusung tema “Pulanglah mereka ke negerinya melalui jalan lain”.

“Tema tersebut merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari timur yang mencari Yesus. Sedangkan “Jalan lain dapat diartikan jugo secara Rohani. Sesudah bertemu Yesus orang tidak lagi menjalani hidup dengan cara lamatetapi dengan cara yang baru menjadi manusia baru,”sampainya.

Ia memaparkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan didalam Lapas/rutan/LPKA yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.

Maulana Luthfiyanto, Kabid Pembinaan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas I Palembang, saat menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi Natal 2022 (foto.Yon)

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat substansi dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,”ucapnya.

Sementara salah satu Warga Binaan yang berinisial P mengatakan bahwa ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan dan ia merasa sangat bersyukur atas kebaikan Tuhannya.

“Berawal saya mendapatkan hukuman sempat ingin mengakhiri hidup saya, namun setelah mengikuti pembinaan dari petugas lapas jadi saya ingin menjadi manusia lebih baik lagi,”ungkapnya.

Selain itu, selama menjadi warga binaan ia mengaku tidak pernah merasa dipersulit oleh petugas lapas. “Alhamdulillah selama saya menjadi didalam penjara ini kita selalu diberikan ilmu agar menjadi orang lebih baik lagi,”ujarnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *