Dinilai Kinerja KPK Sering Melakukan OTT, Ketua KPK beberkan 3 Stategi Pemberantasan Korupsi

Barometer99– Jakarta- H. Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya, adapun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Diterangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK sdh melakukan upaya memiliki 3 (tiga) strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.

“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli, Kamis (22/12).

“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU No 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tambahnya.

Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. startegi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.

Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI, dan pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi

Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU No 30/2002 dijelaskan, bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. (*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *