Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Muara Enim Tangkap Satu Terduga Pelaku

Barometer99– Muara Enim, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 TTg minyak dan gas bumi yang telah diubah dg pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 TTg Cipta Kerja .

Upaya pembinaan baik melalui spanduk himbauan yang dipasang pada beberapa SPBU dan bahkan tindakan tegas berupa penegakan hukum.

Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , atas ungkap kasus di Desa dalam Kec. Belimbing Kab. Muara Enim , Sumatera Selatan.

Terduga pelaku , FERIANTO ,( 32 )Warga Dusun dalam IV kec. Belimbing kab. Muara Enim.

Lebih jauh disampaikan olehnya bahwa hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat Rumah pelapor yang beralamat Desa dalam Kec. Belimbing Kab. Muara Enim, berdasarkan laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-Wc, yang mana pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di setiap SPBU yang ada di muara Enim dalam sehari sebanyak 2 kali, kemudian unit III satreskrim polres Muara Enim yang di pimpin langsung oleh IPTU ERWIN ,SH,MH langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut pada saat melakukan pemantauan pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut kemudian di pindahkan kedalam derigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter yang rencananya BBM jenis solar subsidi tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat seharga Rp 9.000 ( sembilan ribu rupiah atas kejadian tersebut pelaku di amankan di polres Muara Enim untuk di lakukan penyidikan

Turut diamankan , 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC , 5 (lima) derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar;1(satu) derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar , 1 ( satu) buah kunci ukuran 17 ,1 ( satu) buah corong minyak 2 ( dua) buah ember , (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.

Sumber : Humas Polres Muara Enim

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *