Team Trabazz Polsek Gunung Megang , Amankan Komplotan Pencurian Buah Sawit PTPN 7 Suli Muara Enim

Barometer99– Muara Enim- Maraknya aksi pencurian tandan buah sawit di afdeling I blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kec Gunung Megang Kab Muara Enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.

Upaya dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Polsek gunung megang salah satu satunya penangkapan terhadap pelaku Okta Firanda Bin Rahman , Jendriansyah Bin Rahman dan Jepriansyah Bin Jais , dalam dugaan tindak pidan Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berupa 41 tanda buah kelapa sawit

Menurut Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang , bahwa terduga tersangka Imam Hardiato ( 46) yang merupakan Security PTPN 7, Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang melaporkan kejadian pencurian di PTPN VII Suli muara enim .

Bersama saksi , Aman Sulaiman (39 ), Security PTPN 7, Desa Panang Kaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dan Ahmadi ( 53 ) ,Security PTPN 7, Desa Tanjung Raman Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim

Disebutkan , Terduga pelaku Okta Firnanda ( 21 ) warga Dsn VII Desa Penanggiran Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim , Jendriansayah ( 19 ) warga Dsn VII Desa Penanggiran Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim , Jepriansyah (19) Dsn VII Desa Desa Penanggiran Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim

Masih menurut Bang Morang , Kejadian tsb terjadi pada hari Kamis tgl 24 November 2022 sekira pkl 19.30 wib bertempat di Areal Afdeling I Blok 24 PTPN 7 Suli Desa Panang Jaya Kec. Gn. Megang Kab. M. Enim, Bermula pada saat para saksi sedang melakukan patroli dan setibanya dilokasi tersebut mendengar suara buah kelapa sawit jatuh. Lalu para saksi langsung menuju dan mengecek ke arah sumber suara tersebut dan benar para saksi melihat para pelaku sedang mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 7 Suli. Selanjutnya para saksi tetap melakukan pengintaian dan bersamaan dengan itu saksi Sdr AMAN SULAIMAN BIN KOSIM menghubungi Sdr IMAN HARDIANTO BIN SARIPUDIN. Dan atas kejadian tersebut Sdr IMAN HARDIANTO BIN SARIPUDIN melaporkan kejadian tersebut kepolsek Gunung Megang.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP NASHARUDIN, SH memerintahkan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SARKATI,SH untuk langsung berangkat ke lokasi tersebut. Dan setiba dilokasi berkordinasi dengan security PTPN 7 Suli langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 41 tandan buah sawit , 1 buah tas sandang warna hitam ,1 gulung tali plastik nylon warna orange , Seutas tali plastik nylon warna hitam , Seutas tali plastik nylon warna biru , Seutas tali plastik nylon warna merah ,1 buah egrek panjang lk 12 meter , 3 keranjang yang terbuat dari kayy , 1 buah martil , 1 bilah pisau, 1 unit Spm Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nopol , 1 unit Spm Honda Beat warna ungu BG 2887 ABM , 1 unit Spm Honda Beat warna biru BG 2306 NI , telah diamankan oleh pihak Polsek gunung megang polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan.

(MS)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *