Triwulan lll, Empat Jenis Pajak Capaiannya di Atas 90 Persen

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kota Palembang. (foto.Dokumentasi Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Pada triwulan ke Tiga ada empat jenis pajak di atas 90 Persen yakni pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak air tanah dan PBB. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPPD Palembang Herly Kurniawan, Selasa (15/11/2022).

“Ada empat jenis pajak capaiannya sudah di atas 90 Persen seperti Pajak hiburan 94 Persen, Pajak restoran, Pajak restoran 97 Persen,pajak Air tanah 97 Persen dan PBB 94 persen,”katanya.

Dari 11 jenis Pajak, lanjut dia ada tiga jenis Pajak yang capaiannya masih dibawah 80 Persen. “Pajak reklame 77 Persen, Pajak Non PLN 75 Persen dan BPHTB 77 Persen,”ucapnya.

Namun kata dia, semua jenis pajak di triwulan ke lll semuanya tercapai karena secara keseluruhan sudah di atas 85 persen. “Capaian Pajak dari total keseluruhan setelah kenaikan kemaren sudah 86,81 persen,”ujarnya.

 

 

Diketahui capaian dari 11 jenis Pajak tersebut, yaitu;

1. Pajak Hotel 85,86 Persen

2. Pajak Restoran 94,65 Persen

3. Pajak Hiburan 97,16 Persen

4. Pajak Reklame 77,24 Persen

5. Pajak Penerangan Jalan dihasilkan sendiri (non PLN) 75, 33 Persen

 Pajak Penerangan Jalan sumber lain (PLN) 81,88 Persen

6. Pajak Parkir 88,74 Persen

7. Pajak Air tanah 97,26 persen

8. Pajak Sarang Burung Walet 88,64 Persen

9. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan 89,40 Persen

10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 94,58 persen

11. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 77,84 Persen.

Penulis: Yon
Exit mobile version