BNNP Sumsel Berhasil Gagalkan Pengiriman 5kg Narkotika Jenis Sabu, di Dalam Kotak Pempek

Kiri : Brigjen Pol. Joko Prihadi, Kepala BNNP Sumsel, di dampingi Kombes Pol. Agus Sudarno, Kabid Berantas BNNP Sumsel, saat di wawancarai (foto.yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil menggagalkan 5 kg Narkotika jenis Sabu berkedok Pempek pada tanggal 2 Oktober 2022 di desa Bailangu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi di dampingi oleh Kabid Brantas Kombes Pol Agus Sudarno mengatakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rencana distribusi Narkotika jenis Sabu dari Palembang ke daerah Muba.

“Seorang warga Palembang berinisial H dari Palembang membawa Sabu seberat 5 Kg bertujuan ke Muba menggunakan kendaraan roda 2 yang sudah berjanji dengan A di salah satu penginapan di Muba,”katanya, Selasa (4/10/2022).

Anggota BNNP melakukan pencegatan di daerah sekitar jam 10: 00 Wib di desa Bailangu kecamatan kabupaten Muba berhasil di temukan 5kg Sabu dengan menggunakan Kotak Pempek guna mengelabui petugas.

“Jam 10 Pagi kita lakukan pencegatan di daerah Bailangu dan kita dapati bahwa dia membawa sabu 5kg di Cover Pempek cek ida ini cara baru untuk mengelabui kita,”ujarnya.

Brigjen Pol Joko Prihadi Kepala BNNP Sumsel di dampingi Kombes Pol. Agus Sudarno, Kabid berantas BNNP Sumsel saat menunjukkan barang bukti yang berhasil di amankan (foto.Yon)

Kemudian lanjut dia, Setelah melakukan penangkapan terhadap H petugas melakukan interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut akan diberikan ke di salah satu penginapan di Sekayu dan akhirnya keduanya berhasil di amankan oleh BNNP Sumsel.

“Setelah itu kita lakukan penangkapan kepada Saudara H langsung kita melakukan pengembangan kepada saudara penerima adalah A sudah Standby di penginapan sekitar jam 2 -jam 5 Sore dilakukan penangkapan sehingga ke-dua nya di amankan,”sambung dia.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga barang tersebut sindikat Palembang -Pekabaru dan Batam barang di duga dari Malaysia.

“Jadi saat ini sindikat ini di daerah kita Palembang maupun beberapa tempat kita sudah mengungkap 6 jaringan tersistematis salah satunya di Palembang ini dan mereka bisa langsung berkomunikasi dengan sindikat penyuplai Narkotika jenis sabu dari luar negeri seperti Malaysia,”urainya

Untuk itu, kata dia bahwa tidak akan pernah mengampuni siapapun yang terlibat dalam jaringan Narkotika tidak akan pernah pandang bulu.

“Saat ini kita lakukan penahanan dan tentunya akan terus kita kejar akan kita ungkap jaringan di atasnya terhadap pengendali dan pemilik barang akan kita terjang terus siapapun dia apapun statusnya selama dia masih bermain di barang haram ini tidak ada ampun,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan salah satunya cara BNNP untuk memerangi Narkoba khusus nya di daerah Sumsel.

Pelaku dikenakan pada Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun penjara dan hukuman maksimum hukuman mati.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *