Berita  

Berikan Penekanan Aturan, Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar Sampaikan Arahan Kepada WBP Asimilasi di Rumah

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana /Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar berikan pengarahan kepada 16 orang Warga Binaan yang memperoleh program asimilasi rumah (23/09).

Bertempat di Lapangan Apel Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, Kepala Seksi Binadik didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat memberikan beberapa arahan kepada 16 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, salah satunya agar tetap berperilaku baik di Luar Lapas.

“Ada beberapa hal yang saya tekankan kepada saudara semuanya yaitu agar tidak melakukan pelanggaran serta tetap mematuhi aturan asimilasi yang berlaku yang telah disampaikan oleh PK Bapas. Ada beberapa hal yang masih menjadi kewajiban bagi WBP yang memperoleh program ini, salah satunya wajib lapor. Tetap laksanakan segala hal yang telah diterima selama melaksanakan program pembinaan di Lapas” ungkap Nawawi dalam arahannya.

Pengarahan ini bertujuan agar warga binaan tetap mengingat kewajiban setelah memperoleh haknya sehingga senantiasa dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Penyampaian arahan oleh Kasi Binadik Lapas Sumbawa Besar terlaksana dengan aman dan kondusif.

Exit mobile version