17 Anggota dan Staf Bawaslu Tercantum sebagai Pengurus 9 Partai Politik

Iin Irwanto, S.T., M.M, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Barometer99- PALEMBANG,- Hasil pengawasan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu terdapat 17 pengawas pemilu di Sumatera Selatan (Sumsel) tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu di ketahui setelah jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumsel melakukan pencermatan, di Sipol KPU dan laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Bawaslu Sumsel melakukan pencermatan dengan dua cara. “Pertama dengan mengecek NIK seluruh anggota dan pegawai Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumsel. Dari hasil pengecekan itu di temukan NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel terdaftar dalam Sipol. Kedua setelah mendapati sejumlah NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel dinyatakan tercantum dalam Sipol.

“Sebanyak 17 pengawas Pemilu di Sumatera Selatan (Sumsel) tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hal itu diketahui setelah jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Sumsel melakukan pencermatan melalui Sipol KPU dan laman infopemilu kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,”kata Iin Irwanto Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat Pres Release di Kantor Bawaslu Sumsel,Selasa (16/08/2022).

Ia menuturkan bahwa Pencermatan yang dilakukan Bawaslu Sumsel dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengecek NIK seluruh anggota dan pegawai Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/kota di Sumsel.

“Dari hasil pencermatan itu ditemukan NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel terdaftar dalam Sipol. Kedua Setelah mendapati sejumlah NIK anggota dan pegawai Bawaslu di Sumsel dinyatakan tercantum dalam Sipol, jajaran Bawaslu kemudian memastikan lagi dengan mengakses laman Sipol KPU Pada laman sipol diketahui ketujuh belas anggota dan pegawai Bawaslu tersebut dicantumkan oleh sembilan Partai Politik sebagai anggota,”tuturnya.

Untuk itu kata dia, dipastikan dugaan pencatutan nama dan NIK jajaran pengawas pemilu di Sumsel ini akan dilaporkan/direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicabut dari data keanggotaan partai politik.

“KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut sebagaimana ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017,”kata dia.

Menurutnya, Partai Politik (Parpol) yang memasukkan nama anggota Bawaslu dan Pegawai Bawaslu tersebut ada beberapa partai politik lama yang memiliki kursi di parlemen, partai politik lama yang tidak memiliki kursi di parlemen dan sebagian lagi partai baru.

“Jajaran Bawaslu di Sumsel yang namanya tercantum di Sipol terdiri dari 1 orang anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, 4 orang anggota Bawaslu Kabupaten di Sumsel dan 1 orang pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel serta 8 staf teknis dan 3 staf pendukung sekretariat dari Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumsel. Dipastikan, berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh belas pengawas pemilu yang namanya tercantum di Sipol bukan anggota partai politik,” Jelas Iin

Untuk Kedepannya, kata Iin Strategi pengawasan Bawaslu antara lain dengan mengeluarkan surat imbauan nomor 271/PM.00.00/K.1/08/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 yang isinya antara lain mengimbau Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan di https://inforpemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Untuk memastikan tidak ada pencatuman nama pejabat dan pegawai di seluruh instansi sebagai pengurus atau anggota parpol,”katanya.

Selanjutnya dia bilang, Bawaslu Provinsi Sumsel juga telah mengeluarkan beberapa surat imbauan diantaranya kepada KPU Sumsel. Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel terkait upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri serta imbauan kepada Parpol di wilayah Sumsel terkait dengan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Selain itu juga, Bawaslu Sumsel buka Posko Pengaduan jika para pejabat atau pegawai ASN menemukan adanya nama atau data pribadinya sebagai pengurus partai politik, atau dengan kata lain nama atau data pribadinya diduga dicatut parpol.

“Bawaslu Provinsi Sumsel mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkannya ke posko pengaduan pada Bawaslu Provinsi Sumsel atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat. Di Bawaslu, para pelapor akan diminta mengisi surat pernyataan tidak menjadi pengurus / anggota partai politik dengan melampirkan salinan KTP Elektronik,”urainya.

Kemudian lanjut dia, pengaduan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat atau pegawai ASN saja, tapi juga bagi anggota masyarakat yang merasa nama dan data pribadinya dicatut oleh parpol dan dicantumkan sebagai pengurus atau anggota parpol.

“Bawaslu saat ini telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat terkait guna menerima pengaduan masyarakat yang merasa nama dan data dirinya dicatut parpol. Pengaduan dari masyarakat tersebut akan disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Pendirian posko pengaduan masyarakat sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat,”tutupnya.

Anggota dan Staf Bawaslu yang nama atau NIK-nya tercantum sebagai anggota pengurus Partai Politik (Parpol), Bawaslu Provinsi Sumsel terdaftar sipol sebanyak 2 Orang, Kabupaten OKUT sebanyak 1 orang, Bawaslu Kota Palembang 1 orang, Bawaslu Lubuk Linggau 1 orang, Bawaslu Kabupaten Banyuasin 1 orang, Bawaslu Kabupaten OKU sebanyak 3 orang, Bawaslu Kota Pagaralam Sebanyak 1 orang, Kabupaten Musi Rawas sebanyak 3 orang, Bawaslu Kabupaten Muara Enim sebanyak dua orang, Kabupaten PALI sebanyak dua orang.

“Status Anggota dan Staf Bawaslu yang namanya dicatut oleh pengurus Partai Politik sebagai Staf sebanyak 12 orang dan sebagai Anggota Bawaslu sebanyak 5 orang, dan kita pastikan mereka memang tidak terlibat sebagai Pengurus Anggota Parpol,”tegas Iin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *