Pemprov Sumsel Bikin Hat-trick Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dra. Hj. Neng Muhaiba, MM. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel saat di wawancarai di ruang kerjanya (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Di bawah kepemimpinan Herman Deru dan Mawardi Yahya (HD-MY) Pemerintah Provinsi Sumsel sudah membuat Hat-trick (tiga tahun berturut-turut) program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, seperti Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Hapuskan Denda Sanksi Administrasi,

“Sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dua, misal Kendaraan Bermotor menggunakan nomor polisi luar Sumsel (Non BG) balik nama di mutasi menggunakan nomor polisi Sumsel maka itu nol rupiah,” jelas Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba, Kamis (28/7/2022).

Kemudian lanjut dia, Denda dan Bunga PKB dan BBNKB juga dihapuskan bagi para pemilik kendaraan. “Sesuai Pergub nomor 18 tahun 2022 tiga Komponen itu yang dihapuskan yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022,”ucapnya

Namun jelas Kepala Bapenda ini, bahwa ada pengecualian untuk BBN (Bea Balik Nama) pertama. “Hanya BBN KB dua dan seterusnya yang di nol rupiah kan,” paparnya.

Menurutnya Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan Program pemutihan Pajak ini dikarenakan banyaknya Kendaraan Menggunakan nomor Polisi luar Sumsel yang berlalu lalang di Sumsel yang berdampak cukup besar khususnya Infrastruktur jalan raya.

“Seperti kita ketahui bahwa banyak kendaraan yang menggunakan Plat Kendaraan luar Sumsel menggunakan sarana prasarana melalui jalan raya terutama kendaraan yang mengangkut hasil bumi, hasil tambang dan hasil kebun,”ungkapnya.

Untuk itu, Gubernur Sumsel memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memutasi kendaraannya. “Dampaknya ke kita banyak jalan rusak sementara Pajaknya tidak masuk ke Sumsel,”tuturnya.

Padahal sebelumnya sudah ada Perda terkait kendaraan bermotor yang menggunakan nomor polisi diluar Sumsel, Kendaraan yang menggunakan nomor polisi luar Sumsel jika beroperasi di wilayah Sumsel selama 3 bulan maka sudah seharusnya menggunakan nomor polisi Sumsel atau BG.

“Sebelumnya kita sudah ada Perdanya bahwa 90 hari kendaraan yang menggunakan nomor polisi luar Sumsel beroperasi diwilayah Sumsel wajib mutasi ke wilayah kita,”tegas dia.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersurat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *