BPPD Kota Palembang Sosialisasikan Aturan NJOPTKP PBB dan NPOPTKP BPHTB

Herly Kurniawan, S.Sos., MAP, Kepala BPPD kota Palembang saat di Wawancarai. (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menggelar Sosialisasi Surat Edaran tentang Pemberian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak (TKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Tidak Kena Pajak (TKP) pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bertempat di aula BPPD kota Palembang, Selasa (28/06/2022).

Kegiatan Sosialisasi di buka langsung oleh Asisten lll Zulkarnain dan di hadiri oleh beberapa Notaris Palembang.

Kepala BPK Sumsel Rusdianto mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan kota Palembang menemukan adanya pemungutan PBB dan BPHTB yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ada nilai jual Tidak Kena Pajak (TKP) kalau di BPHTB ada nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari aturan untuk pembayaran PBB itu hanya bisa di kurangkan NJOP TKP itu sekali untuk satu tahun bagi Wajib Pajak, demikian juga PBB.BPHTB itu hanya di kenakan pengurangan NJOP TKP setiap transaksi wajib pajak.

“Tapi Praktek nya di kota Palembang ini masih dikenakan NJOP TKP dan PBB masih di kenakan untuk setiap objek pajak,”katanya.

Rusdiyanto, M.Ak., Kepala Perwakilan BPK Sumsel, saat di wawancarai. (foto.Yon)

Misalnya lanjut dia, Wajib Pajak memiliki lebih dari satu bidang tanah maka di kenakan NJOP TKP semuanya padahal seharusnya hanya satu.

“Misalnya saya punya 5 bidang tanah maka hanya satu tanah yang bisa di kurangkan, prakteknya di kota Palembang selama ini lima-limanya di gunakan,”ucapnya

“Demikian juga transaksi jual beli tanah saya misalnya 10 kali beli tanah, nah di aturan hanya bisa sekali saja di kurang kan NJOP TKP nya akan tetapi di kota Palembang masih di kenakan setiap transaksi sehingga potensi penerimaan dari PBB dan BPHTB ini berkurang yang seharusnya tidak di kurangkan NJOPnya tapi malah di kurangkan ,”ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan bahwa Walikota Palembang mendapatkan rekomendasi dari BPK untuk menghitung NJOPTKP untuk PBB dan NPOP TKP untuk BPHTB untuk setiap wajib tadi tahun yang sama.

“Kemaren ada rekomendasi bahwa selama ini kita salah menerapkan aturan jadi kita membaca di aturan itu bahwa setiap orang berurusan pajak Wajib Pajak, sementara menurut BPK itu wajib pajak itu adalah orangnya bukan objeknya yang di urus,” ucap Herly.

Menurut Herly bahwa selama ini pihaknya mengenakan NJOP TKP untuk setiap objek pajak, padahal cukup satu objek Pajak saja yang di kenakan NJOP TKP, Baik itu PBB maut BPHTB.

“Kemaren PBB kita kenakan NJOP TKP nya setiap NOP ternyata salah itu harus nya kata BPK itu setiap wajib pajak jadi kalau kita punya lebih dari satu cukup satu saja yang kita potong tidak di kenakan pajak itu juga untuk BPHTB,”paparnya.

Nilai NJOP TKP itu lanjut Herly, sebesar 60 juta sampai 300 juta.

“Kita kasih potongan adanya kalau jual beli 60 juta kalau waris 300 juta ternyata tidak boleh menurut aturan cukup dikenakan sekali dalam setahun,”urainya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *