Denda 250 Ribu, Bagi Warga Palembang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Foto Bersama usai melakukan Sidang (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Masalah banjir di kota Palembang dari tahun ke tahun sulit teratasi bahkan di akhir Desember kemarin sempat memakan korban akibat derasnya arus mengalir. Pemerintah kota Palembang tidak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan banjir.

Banjir sendiri dampak dari perbuatan masyarakat sendiri yang tidak menjaga lingkungan, seperti membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemerintah kota Palembang melalui Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas Masyarakat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Kepala Bidang PPUD Syafril S.Ag M.Si di dampingi oleh Kasi Lidik dan Sidik Bahtiar SH M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan usai shalat subuh khusus nya di daerah SU l.

Kiri: Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Syafril S.Ag., MS.i, di dampingi Kasi Lidik dan Sidik SatPol PP Kota Palembang, Bahtiar S.H.,MS.i saat di wawancarai. (foto.Yon).

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga atau sejenisnya dimana di dalam pasal tersebut didalam pasal 54 ayat A menjelaskan bahwa masyarakat dilarang membuang sampah yang tidak pada tempatnya,”katanya, Kamis (16/06/2022).

Kemudian lanjut dia, penindakan ini dilakukan karena masyarakat sudah sering melanggar peraturan pemerintah kota Palembang guna untuk menimbulkan epek jera bagi sepelaku dan sebagai contoh bagi yang masyarakat lainnya.

“Namun Didalam pasal tersebut denda berupa uang sebesar 250ribu tetapi karena kondisi mereka yang berasal dari masyarakat kurang mampu maka hakim memutuskan sanksi sebesar 50 ribu rupiah,”jelasnya.

Menggunakan topi : Salah satu warga yang kedapatan membuang sampah Sembarangan, sedang di menjalani sidang (foto.Yon).

Sementara Masyarakat yang tertangkap tangan oleh Satpol-PP Kota Palembang Ahmad mengaku karena sudah terbiasa membuang sampah disana dan Ikut-Ikutan masyarakat lainnya. “Karena ikut-ikutan orang dan kami juga sudah terbiasa membuang sampah disana,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa sampah yang dibuang merupakan sampah rumah tangga biasa.

Sementara Alan mengaku baru yang ke-dua kalinya membuang sampah tersebut, mengingat di daerah tempat sekitarnya tidak ada tempat pembuangan Sampah. “Baru dua kali nya membuang sampah di sana, dengan alasan karena tidak ada tempat buang sampah,” ucapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *