Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Polri  

Prestasi Sat Narkoba Polresta Mataram Berhasil Gagalkan Satu Kilo Gram Sabu Di Lombok

Barometer99- Mataram – NTB. Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara Ke 76, Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi NTB, (15/06).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., MM, mengatakan saat Konferensi Pers didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat, SH., SIK, terimakasih atas apresiasi kinerja Sat Narkoba Polresta Mataram atas hasil proses penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama, SE., SIK.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 ini merupakan prestasi kerja atas diamankannya terbukti dari hasil penggeledahan membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa Cristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) Kg yang berasal dari Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram, terangnya.

Kapolresta menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.

“Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut diketahui Bernama (inisial) IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, yang menurutnya memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah 40 juta rupiah,” terang Heri.

Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut dan diduga sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.

“Atas dugaan itu, tim opsenal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,”jelas Kapolresta.

Dari hasil penggeledahan diamankan selain sabu seberat 1 Kg, alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.

“Dilanjutkan penggeladahan ke rumah terduga US di daerah Lombok Timur namun tidak ditemukan Barang Bukti, jadi ada dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba, saat ini terduga diamankan Mapolresta bersama barang bukti untuk pemilik barang masih dalam proses penyelidikan ,”jelasnya.

Menurut terduga IM membawa barang tersebut untuk mengumpulkan uang yang akan dipergunakan menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.

“Sementara itu dilanjutkan dengan tes kit keaslian jenis Sabu tersebut yang ternyata kelas I oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram disaksikan oleh awak media untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo 132, 112 ayat 2 Yo 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tutup Kombes Heri Wahyudi.

Syf-89/Hms.

 

Exit mobile version