Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Tanamkan Panduan Kinerja Membuahkan Penghargaan

Barometer99– LAMPUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, di bawah pimpinan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Implementasi Restorative Justice terbaik dalam bentuk Video Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada acara pemberian penghargaan khusus di rapat kerja teknis (Rakernis) Bareskrim Polri Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali.

Rakernis Bareskrim Polri T.A. 2022 kali ini, diselenggarakan di Nusa Dua Bali, dengan tema “Transformasi Penyidik Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.”

Bersamaan dengan itu pula, adanya penandatanganan Pencanangan Zona Integritas dan Launching Aplikasi Pangan yang diinisiasi Bareskrim Polri. Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Direktur Reserse Kewilayahan yang telah mampu berbuat terbaik dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan Keadilan Restoratif dan penyelesaian penanganan perkara di Polda masing-masing.

“Saya ucapkan selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi dalam Kinerja Penegakan Hukum dan Implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” katanya di Bali, Kamis (09/06/2022).

Saat yang sama, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Implementasi Restorative Justice, sebagaimana Peraturan Polri No. 08 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentunya berkat Kerja keras, Kerja Cerdas dan Kerja tuntas selama ini,” katanya.

Dia melanjutkan pada saat dirinya menjabat Dirreskrimum, memiliki prinsip dalam penegakan hukum di wilayah Lampung harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. Sehingga para penyelidik dan penyidik bekerja harus dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat. Kontribusi positif merupakan bagian utama yang ditekankan kepada penyelidik dan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

“Jadi saya menekankan kepada setiap penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum harus mengutamakan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian hukum.” Katanya.

Lanjut Reynold, penanganan perkara diupayakan dengan mengedepankan penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena Penegakan Hukum adalah upaya terakhir dalam penyelesaian setiap permasalahan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Namun tetap sesuaikan ketentuan dan koridor hukum yang telah ditentukan. Begitu juga dengan pelibatan kearifan lokal kewilayahan.

Di samping itu, lanjut Kombes Reynold, kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan harus mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jadi setiap penyelidikan dan penyidikan harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.” katanya. (*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *