Beredar Pernyataan Tidak Sah Hotman Paris, Dpc Peradi Sekayu Layangkan Somasi Terbuka

Barometer99– Sekayu- Musi Banyuasin- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sekayu Lakukan somasi terbuka terhadap Lawyer senior Hotman Paris Hutapea yang dibacakan di Kantor DPC Peradi Sekayu Pada selasa 26/04/22.

Somasi dilakukan dengan adanya pernyataan advokat senior Hotman Paris Hutapea yang mengkritisi kepengurusan Peradi Otto Hasibuan yang dianggap tidak sah dikarenakan Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang dipakai adalah hasil Rapat Pleno tahun 2019 bukan AD ART yang di sahkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi.

“Jadi otto hasibuan dengan demikian berdasarkan putusan kasasi ini tidak sah sebagai ketua umum PERADI termasuk juga pengurus lainnya. Itulah konsekuensi putusan kasasi Mahkamah agung tanggal 18 april 22 sudah di umumkan dalam website MA”. Dikatakan hotman dalam postingan yang beredar di laman instagram pribadi milik nya.

Menanggapi viralnya pernyataan tidak sah tersebut, Ketua Dpc peradi sekayu Zulfatah, SH dalam somasi terbukanya menyampaikan, Bahwa dengan adanya pernyataan tersebut yang diduga terindikasi sebagai pernyataan yang tidak benar sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di kalangan Advokat Peradi Sekayu di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan yang mengakibatkan munculnya beragam pertanyaan yang mulai meragukan keabsahan kepengurusan, Dimana hal tersebut telah melukai perasaan dan kami terganggu atas pernyataan tersebut, Dikatakan beliau dengan penuh semangat

Lebih Lanjut advokat muda tampan yang keseharian nya akrab disapa kuyung zul Mengatakan, terkait statment di atas dirinya menilai hal tersebut telah merusak citra advokat pada umumnya DPC Peradi sekayu dalam pandangan masyarakat luas yang bisa berdampak buruk.

Kemudian beliau meminta kepada saudara Hotman paris hutapea agar segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara tertulis dan melalui konferensi pers dengan maksud memperbaiki pernyataan saudara tersebut Menyampaikan hal yang sebenar-benarnya bahwa pengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH. M. CL.,M.M saat ini adalah sah.

“Jika saudara tidak menggubris somasi terbuka ini selama 3×24 jam sejak surat ini di terima, maka pihakny akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut”, tutup beliau dengan nada tegas.(Linda)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *