Marak Di Bulan Puasa, Satpol PP Bakal Tingkatkan Volume Razia Pengemis dan Gelandangan

H. Aris Saputra, Kasat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, didampingi Muhammad Yanuar, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sat Pol PP Provinsi Sumatera Selatan, saat di wawancarai (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Maraknya Pengemis maupun gelandangan yang sudah menjadi tradisi ketika di bulan Ramadhan, Satpol-PP Provinsi Sumsel akan meningkatkan volume razia agar tidak menggangu masyarakat untuk beribadah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kasat PolPP Provinsi Sumsel Aris Saputra saat di wawancarai dikantornya, Kamis (07/04/2022).

“Jadi memang biasanya selama Ramadhan ini para pengemis makin banyak, makin meningkat itu mungkin karena sudah menjadi tradisi mereka atau kesempatan namun demikian kita akan antisipasi saya bersama dengan PolPP kabupaten kota juga akan mengantisipasi dengan meningkatkan volume Patroli,”ucap Aris

Selain itu, Pihaknya juga akan mengajak Dinas Sosial karena ketika mereka (Pengemis) diamankan atau ditertibkan mesti harus ada penampungan.

“Disini juga kita mendengar dari rekan kita dinas sosial memang agak kerepotan mereka menampung selain jumlahnya banyak mereka ini merupakan dadakan jadi pembinaan harus konferensif,”ungkapnya

(foto.Yon)

Kemudian lanjut dia, jika diberikan sanksi ini masalah kehidupan, Pol PP tidak bisa untuk melakukan pembinaan karena memang rananya Dinas sosial, dan ini jadi dilema.

“Nanti akan kami bicarakan bagaimana penanganan yang lebih representatif agar sehingga ada epek jera mereka diberikan pelatihan-pelatihan atau bagaimana cara melaksanakan kehidupan mata pencarian terutama bisa dapat mereka lakukan,” bebernya

Sayangnya Ucap Aris, Pihaknya hanya bisa mengamankan dan harus melepaskannya kembali padahal sesungguhnya harus di adakan pembinaan. Berbagai upaya di lakukan, di berikan teguran kemudian data dan kita kembalikan ke keluarganya melalui RT tapi tetap saja mereka (Pengemis) akan kembali.

“Nah ini memang harus ada formula strategi yang betul-betul harus dilakukan secara berkelanjutan dan sinergi dengan OPD atau dinas terkait lainnya baik provinsi maupun di kota,masalah nya setelah di amankan mereka ini harus diapakan karena dinsos akan kewalahan karena harus diberikan makan sementara dinsos belum siap untuk itu,” ujarnya

Himbauan kepada pengemis bahwa perbuatannya melanggar aturan, Perda no 2 tahun 2017 bahwa tidak di perkenankan untuk meminta-minta di perempatan jalan disimpang atau pun di jalan protokol lainnya.

Selain itu, Bagi pemberi juga dihimbau agar jangan memberikan sesuatu terutama uang atau bingkisan kepada pengemis ditempat-tempat yang tidak diperkenankan contoh di lampu merah di persimpangan.

“Kalau memang mau beribadah melalui jalur yang tepat mungkin bisa lewat BAZNAS,lewat panti asuhan atau panitia sosial lainnya,”harapnya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *