Unjuk Rasa Memblokade Jalan Umum Yang Digunakan Oleh Perusahaan ASPENTU & PT. BMS

Barometer99– Konawe Utara- Kamis, 24 Maret 2022, Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) Dan PT. Bintang Morosi Sejatera (PT.BMS) Aktivitas Pertambangannya berada di Desa Poni-Poniki, Kec. Motui Kab. Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Perusahaan tersebut diduga melakukan Penambangan Batu secara Illegal dan PT. BMS juga diduga menggunakan 6 Contraktor untuk beraktivitas diwilayah IUP CV. Mavakaraeng tanpa Koordinasi sebagai pemilik IUP.

Bersama Masyarakat setempat LSM LPMT SULTRA melakukan Unjuk Rasa di ASPENTU & PT.BMS dan Masa Aksi Unjuk Rasa Memblokade Jalan Umum agar tidak dipergunakan Perusahaan sebagai Jalan Hauling karena dinilai telah Merusak Jalan Umum,. LSM LPMT SULTRA juga mendesak Pihak APH agar melakukan pengusutan terkait dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Pihak ASPENTU & PT.BMS dalam melakukan Aktivitas Pertambangannya.

Ketua DPD Konawe Utara LSM LPMT SULTRA,. Naldi Apriadi, Mengatakan sudah 3 tahun lamanya ASPENTU melakukan Aktivitas IIlegal dengan memasukan beberapa Kontraktor lainnya dan bahkan ASPENTU telah melakukan Pungutan Liar, yakni dengan memungut iuran Jalan kepada Perusahaan Tambang Batu dan Kendaraan Truck Lainnya yang melintasi Jalan Umum tersebut Tanpa Sepengetahuan Pemilik IUP dan Masyarakat Setempat, serta ASPENTU telah Melanggar Perjanjian MOU dengan Masyarakat untuk melakukan Perawatan Jalan, yang dimana sampai hari ini ASPENTU masih menggunakan Jalan Umum sebagai Jalan Hauling nya ” Ucapnya

Lanjut.” Apabila Pihak ASPENTU & PT. BMS,. Kembali Membuka Blokade Jalan Dan Melakukan Aktivitas Pemuatan Melalui Jalan Umum,Maka kami turun kembali dengan Masa yang besar ” Tutupnya Naldi Apriadi.

(Red)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *