Denda Tilang Pelanggaran Lalin

Barometer99- Sekayu- Musi Banyuasin- Denda Tilang merupakan pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas oleh pihak berwajib, kepada pelanggar, dengan besaran, aturan yang telah di tetapkan, kemudian setiap pelanggar akan mendapatkan putusan sidang berbeda, sesuai dengan pelanggar yang di lakukan, untuk Putusan pelanggar, dengan sanksi di tetapkan, tidak selalu sanksi maksimal, itu tergantung hasil sidang dan putusan hakim untuk besaran yang harus di stor.

DI sampaikan Edo Hakim sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Sekayu untuk uang hasil putusan, bukan di transfer ke rekening pengadilan namun uang tersebut di transfer ke pada negara, itu ada rekening khusus. Biasakan melakukan proses setelah penyelesaian sanksi atau sesudah putusan, ujarnya (Rabu 23/3/2022)

sebagai informasi, Pengadilan hanya memutuskan, untuk proses pembayaran, pelanggar datang ke kejaksaan, pengadilan hanya memutuskan, sementara kejaksaaan merupakan ekskutor, jadi pelanggar untuk proses selanjutnya di kejaksaan ( berapa dan apa putusan sidang).

Untuk proses pembayaran di harapkan melakukan sesudah hasil putusan, namun jika memang pelanggar ingin menyelesaikan sanksi dan mau mengambil BB ( Barang Bukti )sebelum sidang, pihak pelanggar melakukan penyetoran, dengan nominal maksimal sanksi yang di tentukan.

Sebagai contoh tidak miliki SIM sesuai aturan kena pasal Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, Jadi pelanggar harus melakukan penyetoran 1 juta, namun jika hasil putusan di bawah 1 juta

Maka pelanggar dapat mengambil kembali uang yang di setorkan sebagai jaminan. Satu pesan kami, patuhi aturan lalu lintas dan saya memintak walaupun putusan tidak maksimal atau maksimal sesuai pasal pelanggar, tetap ikuti proses dan tahapan tilang, dan lengkapi kelayakan pengendara ujarnya. (linda)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *