Pernikahan Ketua MK Dan Adik Jokowi Digiring Ke Isu Politik, Keliru Dan Menyesatkan

Barometer99– Dalam waktu dekat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menjadi adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Rencana pernikahan salah satu putra kebanggaan Bima dan Idayati – adik Jokowi itu rencananya bakal dihelat tanggal 26 Mei 2022 di Solo.

Penulis aktivis 98 dan penulis buku nurani keadilan hazairin. Foto: ist
Antusias media nasional mempublikasikan rencana pernikahan Ketua MK dengan adik kandung Presiden Jokowi adalah konsekuensi ketokohan Doktor Anwar Usman, karena telah banyak memberi andil terhadap perjalanan sejarah bangsa dan negara.

Menurut Hazairin AR, tokoh Bima yang kini berdomisi di Jakarta, menggiring rencana agenda pernikahan Ketua MK dengan adik kandung Presiden Jokowi ke dalam isu politik adalah sangat keliru dan menyesatkan.

“Karena seharusnya semua pihak menyadari, bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral yang sarat kesucian dan keimanan, sehingga sangat tidak pantas dipolitisir,” tegasnya, Selasa (22/3).

Hazairin menegaskan, Doktor Anwar Usman berulang kali mengatakan disejumlah media sejak beliau terpilih menjadi Ketua MK, bahwa diriya hanya takut sama Allah SWT dan hanya tunduk pada konstitusi.

“Pernyataan beliau tersebut menegaskan kemandirian, independensi serta jati diri dan kredibilitasnya,” ungkap penulis Buku Nurani Keadilan tersebut.

Pun, sambungnya, Anwar Usman sejatinya Hakim Karir, diusulkan oleh Mahkamah Agung menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Relasi politiknya dengan kekuatan politik sama sekali tidak ada hubungan.

“Oleh karena kapasitas beliau sebagai Ketua MK, maka sangat mungkin ada banyak kekuatan politik yang hendak mendekatinya,” terang Hazairin.

Tetapi, pernyataan Doktor Anwar Usman yang hanya takut sama Allah SWT dan tunduk pada konstitusi, memberi makna bahwa kapasitasnya sebagai Ketua MK sungguh-sungguh independen dan merdeka. Sementara soal jodoh adalah sesuatu yang misteri bagi perjalanan manusia.

Hazairin menambahkan, dalam mengambil putusan sebuah perkara di MK Ketua, Wakil ketua dan anggota memiliki hak suara yang sama. Jadi tidak ada perbedaan hak dalam memutus perkara, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.

“Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari 9 hakim konstitusi jika musyawarah mufakat tidak tercapai,” tambahnya.

Dilansir dari Kahaba.net

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *