AMANAH Laporkan Dugaan Praktek Mafia Tanah

MUARA ENIM || Barometer99 – Keseriusan Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah (AMANAH) untuk membongkar pratek mafia tanah di Kabupaten Muara Enim, bukan ispan jempol belaka.

Buktinya, AMANAH melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fahrizal, SH, Riky Agustiawan, SH MH yang juga diwakilkan oleh salah satu anggota AMANAH, telah melaporkan pratek mafia tanah di Bumi Serasan Sekundang kepada Menteri Agraria Cq Satuan Tugas Anti Mafia Tanah.

“Permasalahan adanya indikasi praktek mafia tanah di Kabupaten Muara Enim ini, telah kita laporkan secara tertulis yang disampaikan langsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan bapak presiden RI melalui Mensesneg, yang juga kita tembuskan ke Mabes Polri, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, Kejagung,” ujar Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Waspada Mafia Tanah (AMANAH), Muhammad Fahrizal, SH dan Riky Agustiawan, SH MH, Minggu (20/3).

Dikatakanya, bahwa pihaknya telah melaporkan secara tertulis permasalahan yang terjadi sebelum dan pasca terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim disertakan bukti-bukti dan fakta-fakta pendukung lainnya telah dilapirkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Cq Satuan Tugas Anti Mafia Tanah serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Untuk ke Ombudsman RI, Mabes Polri, Kejagung dan Makahmah Agung sifatnya pemberitahuan atau tembusan karena kita sudah melaporkan dugaan praktek mafia tanah ke Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI yang terjadi di Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Dirinya berharap, agar lembaga-lembaga penegak hukum terkait telah pula mengetahui fakta-fakta yang disampaikan dalam pengaduan di Kementerian ATR/BPN dan bapak Presiden guna memudahkan kordinasi antar lembaga penegak hukum yang juga merupakan bagian dari satuan tugas anti mafia tanah yang dibentuk oleh kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan proses pemeriksaan pengaduan tersebut.

Sebab, kata dia, Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim tanpa tahu kapan terbitnya telah memicu polemik dan menimbulkan kerugian.

Seperti contoh kasus antara ahli waris almarhum Zainal Abidin selaku pemegang hak atas tanah di Jalan Lingkar Jembatan Enim III, Ataran Karang Agung, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Surat Pengoperan Hak Atas Tanah No. 595/165/70/PEM/1995, tanggal 4 Juli 1995, kasus M Asyik Matsani dan Saibi Yarim sama-sama berkonflik dengan PT Pama Persada Nusantara selaku pemegang Hak Guna Bangunan No 227 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 228.

“Terbitnya SHGB tersebut dapat mengancam hilangnya status kepemilikan tanah para ahli waris almarhum Zainal Abidin, M Asyik Matsani, dan Saibi Yarim,” katanya.

Dalam perkara ini, kata dia, sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung (MA) secara perdata namun dikhawatirkan secara materil dokumen- dokumen yang menjadi dasar terbitnya SHGB tersebut tidak sampai diperiksa sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan pengadilan di tingkat banding. Disisi lain adanya laporan dari pihaknya ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, artinya ada dua pemeriksaan berbeda.

“Secara perdata diperiksa Mahkamah Agung. Untuk kejahatan praktek mafia tanah sudah kita laporkan ke Satuan Tugas Anti Mafia Tanah dan kita mohon pertimbangan hukum seadil-adilnya kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara A quo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung karena ada dua pemeriksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Riki selaku GM Komersial PT Pama Persada Nusantara, ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar banyak. “Akan dikoordinasikan sama PTBA dulu,” tutupnya

Penulis: Fitrah Rosyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *