Diduga ada Keterlibatan Warga Binaan Lapas Merah Mata Saat 10 kg Sabu Diamankan Polda Sumsel

Barometer99- PALEMBANG,- Dalam kurun dua minggu terkhir, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) beserta jajaran Polda Sumsel berhasil mengamankan 114 orang pelaku narkoba dan menyita barang bukti Narkotika 14,87 kilogram sabu, Ganja 44,31 kilogram dan Ekstasi sekitar 2100 butir ditempat yang berbeda-beda. Dengan demikian, Polda Sumsel telah menyelamatkan lebih dari 165 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penangkapan kali ini terdapat dua dikategorikan yang besar. Pertama pada 7 maret 2022 tersamgka berinisial ES dengan barang bukti ganja 33 kilogram yang ditangkap di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kemudian pada 11 maret 2022 petugas kembali melakukan penangkapan sabu seberat 10 kilogram di Jalan Letjen Harun, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Losmen Al-mukaromah, palembang dan 4,87 kg ditempat yang berbeda di wilayah Palembang.

Sesuai arahan Kapolda, hal ini akan terus dikembangkan tidak hanya ke produsen begitu juga dengan konsumsi sampai yang terkecil. Bapak Kapoda dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk memerangi narkoba,” kata Wakapolda, saat konferensi pers di Mapolda, (15/3/2022).

Wakapolda pun mengimbau, “agar masyarakat menyayangi diri dan keluarga untuk menjauhi barang haram tersebut, sayangilah diri kita, negara kita dan jauhilah narkoba” imbaunya.

Di samping itu, ES tersangka pembawa Ganja dari aceh mengaku mendapat upah 400 ribu perkilogram. Dia sengaja berangkat dari Palembang dengan merental mobil Avanza untuk membawa ganja dari aceh masuk ke Palembang. Hal inipun diakuinya bukan pertama kali dilakukan sehingga memiliki keyakinan bahwa dia akan lolos dari kejaran Polisi.

Berangkat dari palembang menuju aceh, setelah saat pulang saya ditangkap di KM 12, membawak ganja didalam mobil rental, sebelumnya lolos,” katanya.

Sementara, tersangka AD dan YD mengaku baru pertama kali akan mengambil sabu di kawasan sukarame Palembang. Dengan menggunakan sepeda motor mereka pun ditangkap Polisi.

Pengakuan tersangka ada yang menyuruh kami ngambil barang dalam kamar sebuah penginapan yang ada di palembang dikawasan asrama haji, sebelumnya kami dikasih kunci kamar tapi kami tidak tahu siapa orang itu. Upahpun belum tahu,” kata dia.

Lebih lanjut wakapolda menanyakan yang menyuruh kalian siapa, lalu tersangka AD dan YD menyebutkan nama orang yang menyuruhnya yaitu Anton, Anton itu siapa kata wakapolda, Anton orang yang berada di dalam lapas merah mata yang menyuruh kami mengambil barang tersebut, kata tersangka.

Karena diduga ada keterlibatan warga binaan merah mata lalu wartawan polda sumsel mengkonfirmasi kepala lapas merah mata bapak Kadiyono melalui via telepon jawaban kepala lapas merah mata dia belum bisa menjawabnya karena lagi ada giat diluar, lalu wartawan polda sumsel mengkonfirmasi Kabid pembinaan lapas merah mata bapak Maulana dia akan mengcroos cek dulu kebenarannya karena nama Anton banyak di lapas ini, katanya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *