Demi Pasang Slot dan Minum Tuak, Suhelmi Curi Kotak Amal dan Speaker Masjid

Barometer99- PALEMBANG,- Demi berjudi slot dan minum tuak Ivan Suhelmi (46) warga SU ll Mencuri kotak Amal dan Speaker Masjid. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHP Ancaman hukuman Penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno SH, SIK, M.Si., mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan dari Satria (31) warga IB l dan juga viral di media sosial kemudian Tim Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan TSK. “Tim Reskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan TSK kemaren sempat viral di medsos pencurian speaker didalam mesjid,”katanya

Bahkan sebelumnya ia pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Darul Muttaqien. “TKS sudah dua kali melakukan pencurian di mesjid khusus nya di wilayah hukum Polsek Sukarame,”jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka ia datang dengan mengunakan 1 (satu) Unit sepeda motor  jenis matic Warna Merah lalu masuk kedalam masjid berpura-pura sholat.

Kemudian lanjut dia ” saya mengamati situasi di dalam masjid dan diluar masjid setelah itu saya pun mendekati kotak amal yang berada di dekat tiang masjid dan selanjutnya saya merusak konci kotak amal tersebut menggunakan kunci berbentuk L,”ungkapnya.

Dengan memanfaatkan kondisi masjid yang sepi ia melancarkan aksinya, setelah mendapatkan apa yang diinginkannya langsung pergi.

“Kemudian saya mengambil uang yang ada di dalamnya, saat itu aman saya mengambil kembali uang yang ada di kotak amal lainnya dan saat itu saya keluar dan pergi meninggal kan masjid tersebut,”jelasnya

Rinciannya Uang Infaq Dalam 2 (dua buah Kotak Amal yang seluruhnya berjumlah Rp 1.300.000 (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian 1 (satu) Kotal Amal berisi uang sebesar Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Ruplah) dan 1 (satu) Kotak Amal Berisi uang sebesar Rp 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya uang tersebut tersangka habis di pergunakan untuk kebetuhan sehari-hari dan main slot (judi Online.

Penulis: Yon

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *