Spesialis Curi Sawit di PT SBAL, Tekuk Lutut di Sergap Team Trabaz Polsek Gunung Megang

Gunung Megang, Barometer99 — Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu pagi jam 07.00 wib, (23/2/22) di Mapolsek Gunung Megang.

Telah di amankan 1 orang pelaku laki-laki tindak pidana pencurian dengan kekerasan di areal Divisi III kebun Enau PT. Surya Bumi Agro Langgeng di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Jhon Edi, SH BIN Zaenal (56 th)
Karyawan PT. Surya Bumi Agro Langgeng, langsung bergerak cepat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib di Mapolsek Gunung Megang, dengan mengajak saksi Anil(43th) dan Santri (34th) selaku Security di PT. SBAL yang melihat langsung kejadian saat pelaku bersama 2 rekannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. SBAL, Sabtu (05/02/22) pukul 18.15 Wib.

DASAR Laporan : LP/ B / 10 / II / 2022 / SPKT / POLSEK GUNUNG MEGANG / POLRES MUARA ENIM / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Februari 2021.

Atas dasar laporan pihak PT. SBAL, kemudian dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang diketahui bahwa pelaku sedang berada di pondok kebun sawit miliknya, di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

1.Nama : Dedi Kristian Bin Taswin (36th) pekerjaan petani warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH dengan gerak cepat memerintahkan kepada Kanit Reskrim AIPTU Ely Suyono untuk dilakukan penangkapan pelaku tersebut, setelah dilakukan penangkapan pelaku diamankan pada jam 07.00 Wib, dan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Kecepek laras panjang beserta bubuk mesiu dan butiran amunisi dari timah.

“Pelaku sudah di amankan di Mapolsek Gunung Megang, sesuai dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH.

“Beberapa pelaku masih dalam tahap pengejaran, total pelaku ada 3 orang, 2 lagi kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunung Megang, dengan barang bukti yang kita amankan yaitu 33 buah kelapa sawit dan 1 unit senjata api rakitan jenis Kecepek,” tutup AKP Herli Setiawan, SH, MH.

Penulis: PalendraEditor: Ricky Palendra, ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *