Syaiful Padli: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Harus di Cabut

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel H. Mgs. Syaiful Padli, S.T., M.M.

Barometer99- PALEMBANG,-  Wakil ketua Komisi V H. Msg. Syaiful Padli dari Fraksi PKS meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Mengingat aturan tersebut berdampak menyulitkan masyarakat sehingga banyak penolakan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumsel, Senin (14/02/2022).

Diluncurkannya Peraturan mentri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi tentang pegawai yang sudah bekerja bisa mengklaim JHT pada usia minimal 56 tahun.

Untuk itu, Sebagai wakil rakyat pihaknya akan menyuarakan agar peraturan tersebut segera direvisi ulang. “Kami dari Fraksi PKS meminta pemerintah mencabut permenaker tersebut ,”kata Syaiful Padli

Menurutnya, banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini yang sedang dilanda pandemi apalagi JHT jelas adalah haknya para pekerja, bukan dana dari pemerintah.

“Jadi kita minta dengan adanya permenaker ini orang-orang yang sudah terdampak secara ekonomi, ketika mereka dipecat oleh perusahaan yang sudah gulung tikar, sudah pasti mengharapkan haknya. Sebagai modal usaha dan harapan uang JHT tadi cair,”ucapnya.

Penolakan ini juga tentu beralasan jangan sampai pemerintah yang seharusnya mengayomi rakyatnya malah berbalik jadi menzholimi rakyatnya. Kenapa tidak, Ketika pekerja pensiun belum mencapai usia 56 tahun maka mereka bisa mengambil haknya menunggu waktu tersebut, nah inilah yang diartikan pemerintah itu zholim.

“Ketika usia siperkerja baru berusia 41 tahun sudah pensiun atau di PHK tapi untuk mengambil JHT menunggu 56 tahun, nah waktunya cukup lama berarti ini zholim menurut saya,”jelas wakil Komisi V DPRD Sumsel ini.

Nah, Pihaknya dari DPR-RI sampai Sampai DPRD Kabupaten kota akan menyuarakan menolak keras terkait permenaker tersebut. Permenaker juga dinilai akan menimbulkan gelombang gejolak dari pekerja.

“Dengan adanya permenaker ini saya khawatir akan menimbulkan gelombang aksi besar-besaran,”kata Syaiful.

Ia berharap agar pemerintah segera merevisi permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan juga bagi para pekerja jika akan melakukan aksi jangan sampai anarkis karena akan merugikan banyak pihak.

“Kita berharap pemerintah akan segera merevisi tentang peraturan menteri tenaga kerja no 2 tahun 2022 ini, dan juga Kami mengharapkan para pekerja menolak tapi tidak anarkis,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *