Suwito : Fakta dan Bukti Persidangan Kabur, Kami mintak klien Kami di Bebaskan

Barometer99,- PALEMBANG,- Berdasarkan persidangan sebelumnya tertanggal 19 Januari 2022 kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ZA dengan ancaman pidana hukuman selama dua tahun penjara. Tim Penasehat hukum yang diketuai oleh Suwito menolak dan merasa keberatan atas tuntutan JPU terhadap kliennya ZA dalam perkara Tipikor.

“Kami merasa keberatan atas tuntutan jaksa terhadap klien kami, karena klien kami sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, jadi kerugian negara tidak ada lagi. Kami minta klien kami dibebaskan,”kata Suwito Winoto usai sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 A, Rabu (26/01/2022).

Menurutnya kliennya tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan. Pertama unsur barang siapa yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum pidana. Pelaku tindak Pidana dihadapkan oleh JPU kedepan persidangan terdakwa ZA. Namun berdasarkan keterangan saksi dan Fakta yang timbul dipersidangan belum dapat ditujukan pada terdakwa.

Kedua unsur melawan hukum. ZA belum dapat dibuktikan kesalahannya. Ketiga memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sementara ZA tidak dapat dibuktikan oleh JPU dalam persidangan sebelumnya. Ke empat merugikan keuangan negara. Merugikan Negara harus dibuktikan dengan pemeriksaan Lembaga pemeriksaan diakui oleh negara, ZA sudah mengembalikan ke kas negara.

“Kami tim kuasa hukum ZA, mintak majelis Hakim membebaskan klien kami, dikarenakan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, apapun itu, itu kabur. Dan itu harus jelas dibebaskan sesuai dengan pledoi kami ajukan hari ini,”ucap Suwito.

Hafiz Al Hakim SH ketua DPC Palembang bersama Rilo Budiman SH juga menambahkan bahwa keputusan JPU yang menjatuhi hukuman terhadap ZA sangat tidak tepat.

Untuk itu kami minta Hakim membebaskan ZA dari segala dakwaan, Memulihkan hak ZA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya serta membebankan biaya dalam perkara ini kepada negara, karena klien kami ZA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana yang didakwakan JPU.

Ia mengharapkan agar majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kami mengharapkan klien kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan undang-undang yang berlaku,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *