Modus Pinjam Motor Untuk Singgah Dirumah Keluarga, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Barometer99- Bima – Ntb. Modus pinjam motor untuk singgah dirumah keluarganya, seorang warga Desa Nata tega melakukan penggelapan terhadap temannya, dan kini diburu polisi.

Korban adalah Muhamad Firdaus warga Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Ini bisa menjadi pelajaran agar kita tidak terlalu percaya kepada orang lain. Senin, 3/1/2021.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menjelaskan, seorang pria berinisial U alias Mone meminta bantu kepada korban untuk mengantarkannya ke desa talabiu, korban langsung mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor jenis Scoopy milik korban, yang dimana pada saat itu dibawa oleh Terduga Pelaku (korban di Bonceng oleh terduga pelaku).

Lanjut Adib, sesampai di desa Talabiu, sekitar pukul 11.30 wita, terduga Pelaku Alias Mone menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan ingin singgah dirumah keluarganya.

“selang beberapa menit, terduga pelaku alias Mone menyuruh korban untuk mencari tempat berteduh dan akan di susul oleh terduga pelaku alias Mone namun naas motor korban malah dibawa kabur,” ucapnya.

Dikatakan Adib, sampai sekarang sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Polsek Woha Polres Bima Polda NTB.

Saat ini U alias Mone tengah diburu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima karena menggelapkan motor Sdr Muhamad Firdaus.

“korban datang melapor ke Polsek Woha, motornya dibawa kabur oleh pelaku dengan modus untuk singgah dirumah keluarganya. Tapi tidak kembali lagi,” tutur Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Selasa (4/1/2021).

Adapun ciri – ciri kendaraan yang dibawa kabur terduga pelaku Jenis Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DR 3359 CY dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar RP 11.000.000 ( Sebelas Juta Rupiah )

“sampai saat ini tim Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku maupun motor korban,” tandasnya.

Setelah ditelusuri Terduga pelaku merupakan Resedivis dengan kasus yang sama.

Syf-14/KH. Polres Bima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *