Samsat Palembang IV Optimis Target PKB dan BBN-KB Melampaui Batas

Barometer99- PALEMBANG,- Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang IV meyakini target Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) melebihi dari target yang diberikan oleh Bapenda Provinsi Sumsel.

Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh mengatakan bahwa Antusias wajib pajak meningkatkan semenjak ditetapkannya pergub no 21 tahun 2021 tentang pemutihan pajak, yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBN-KB hingga penghapusan denda keterlambatan untuk pajak progresif.

“Pergub itu sangat membantu kami dalam mendongkrak raihan capaian pajak kendaraan masyarakat, antusias wajib pajak kita lihat sangat baik dan patuh. Ini yang membuat kita optimis bisa over target jelang sisa satu bulan terakhir ini, ” ucap Komar di ruang kerjanya, Senin (29/11/2021).

Ia merincikan target untuk PKB sebesar RP. 143.302.100.000, Sedangkan target untuk BBN-KB sebesar Rp. 103.639.667.000,- hingga akhir Desember 2021.

“Target PKB Rp. RP. 143.302.100.000 yang sudah terealisasi sejak Januari sampai dengan November Rp. 136.339.709.252,- artinya masih sekitar 6.962.390.475 lagi atau capaian kita sudah 95,14 persen. Sedangkan untuk BBN- KB dari target yang ditentukan sebesar Rp. 103.639.667.000,- yang sudah terealisasi sebesar Rp.100.257.131.500,- dengan persentase sekitar 96,4 persen,”ungkap Komar

Ia menyebutkan sebenarnya tingkat animo WP di wilayah Palembang IV sangat antusias sehingga pihaknya optimis akan melampaui Raihan target yang hanya bersisa sekitar 10,346 miliar lagi.

“Kita optimis sisa sekitar satu bulan lagi, apalagi wilayah Samsat Palembang IV ini tingkat kesadaran wp masyarakat sangat tinggi, bahkan belum adanya pemutihan pajak itu WP di sini antusias,”kata Komar

Ditambah lagi kata Komar, Gubernur Sumsel, Herman Deru adanya pergub tentang pemutihan pajak, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBN-KB hingga penghapusan denda keterlambatan untuk pajak progresif. “Nah pemutihan pajak ini juga jadi pemicunya sehingga ada peningkatan secara drastis.”jelasnya

Penulis: YonEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *