Kapolres Bima Kota jadi Pembicara pada Pelatihan dan Deklarasi Pemuda Damai PCNU Bima

Barometer99- Kota Bima – NTB. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bima, melaksanakan prosesi Deklarasi Pemuda Damai di Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Deklarasi pemuda damai yang digabung dengan pelatihan bagi pemuda yang tergabung dalam NU ini, berlangsung Selasa (16/11) di Ambalawi.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, didaulat Lapkesdam PCNU kabupaten Bima sebagai pembicara utama pada pelatihan tersebut.

Pembicara lainya, ada dari Kementerian Agama Kabupaten Bima, Camat Ambalawi Pelatihan dan Deklarasi Pemuda Damai Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, diawali dengan deklarasi pemuda damai.

Isi deklarasi yang diikrarkan bersama seluruh pemuda Ambalawi, membantu aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ketertiban dan kedamaian di Ambalawi.

Isi deklarasi lainya, selalu menjaga dan menciptakan suasana kerukunan hidup beragama, toleransi dan saling menghargai di Ambalawi. Membantu mencegah bahaya penyebaran hoax, ujaran kebencian dan paham-paham keagamaan menyimpang di Ambalawi

Poin terakhir dari isi deklarasi yang diikrarkan bersama, senantiasa duduk bersama dengan asas musyawarah dan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Sebagai pembicara utama, AKBP Henry Novika Chandra yang lulus Akademi Kepolisian tahun 2002 ini, memaparkan tema penting yakni Sinergitas Polres Bima Kota dengan Pemuda dalam menjaga Harkantibmas.

Konflik itu kata Henry ada horisontal dan vertikal. Yakni antara masyarakat dengan masyarakat itu yang horisontal. Konflik masyarakat dan pemerintah itu yang vertikal.Adapula konflik laten, konflik yang terkesan abadi yang dan sewaktu waktu akan muncul. Kata Kapolres ibarat api dalam sekam.

Kapolres juga menyebutkan, Perkap 10 tahun 2012 Tentang penanganan konflik, sosial ekonomi politik, perseteruan antar umat beragama, antar sosial dan etnis. Serta sengketa sumber daya alam.

Menilik Perkab ini, penting diterjemahkan dalam pranata kehidupan, agar semua pihak dapat mematuhi dan mengedepankan penegakan supremasi dari aturan yang ada di Perkab.

Syf-14/Kasi Humas Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *