Barometer99- BIMA – NTB. Team Puma Polres Bima berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor atau Curanmor pada hari Rabu, 27/10/2021 sekitar pukul 22:30 wita.
Pelaku masing – masing berinisial : AR Alias Cikita, Umur 38 tahun, jenis kelamin Laki – Laki, pekerjaan Petani, Alamat RT. 18 / 01 Dusun Telaga Renda Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Dan berinisial AD Alias Adi, Umur 23 tahun, jenis kelamin Laki – Laki, pekerjaan Petani, Alamat RT. 11 / 05 Dsn Lawontu Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Waktu dan TKP : pada tanggal 30 April 2020, sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Peran kedua pelaku tersebut yaitu: Pelaku berinisial AR alias Cikita mengambil SPM milik korban dengan cara memutus Kabel Kontaknya dan menghidupinya, sedangan pelaku berinisial AD Alias Adi memantau keadaan di Sekitar.
Kasatreskrim Polres Bima Iptu Masdidin, SH, menjelaskan kronologis kejadian, sekitar Pukul 09 : 00 wita, korban ke sawahnya yang terletak di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan pada saat sampai di Persawahan Desa Risa Kecamatan Woha, korban mematikan motor dan mencabut kuncinya, kemudian menyimpan sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Lis Hijau miliknya di Jalan Ekonomi Persawahan Watasan Desa Risa Kecamatan Woha.
Lanjut Masdidin, setelah menyimpan motor miliknya, korban menuju sawah miliknya. Datang kedua orang pelaku dan mengambil SPM milik Korban.
“Setalah pelaku AR alias Cikita mengambil dan menghidupkan SPM milik korban tersebut kemudian kedua tersangka membawa motor dan ingin menjualnya di Kecamatan Monta”, pungkas Masdidin.
Masdidin menambahkan, pelaku berupaya menjual SPM hasil curiannya namun oleh kedua pelaku tersebut gagal karena SPM tersebut di amankan oleh Anggota Team Puma Polres Bima. Kemudian pelaku dan BB di bawa dan atau di amankan di polres Bima.
“Selain melakukan pencurian SPM Supra X tersebut, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian SPM Scoopy warna Hitam Lies Merah yang mana kasus tersebut yang di proses dan atau dilakukan penyidikan dan Kasus Pencurian SPM Scoopy tersebut sudah P21. ”, ujar Kasatreskrim Masdidin.
Kasatreskrim Masdidin, SH, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus curamor tersebut, dari hasil serangkaian penyelidikan dan Keterangan saksi – Saksi serta penyitaan Barang Bukti bahwa terduga pelaku sudah memenuhi unsur di tingkatkan penyidikan dan untuk dilakukan upaya paksa (Penangkapan).
“Setelah itu team puma mencari informasi terkait keberadaan pelaku tersebut, beberapa saat kemudian team puma Polres Bima dibawah pimpinan dan kendali Katim Puma Res. Bima Aipda Gatot Wahyudin, SH, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Renda Kecamatan Belo tepatnya di RT. 18 / 01 Dusun Telaga Renda Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Puma Polres Bima menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AR Alias Cikita yang mana pada saat itu pelaku sedang Tidur Di Rumah miliknya.
Setelah mengamankan pelaku, Team puma polres Bima melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial AR Alias Cikita bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda Motor bersama dengan temannya yang berinisial AD, setelah melakukan interogasi dan adanya pengakuan tersangka AR Alias Cikita.
kemudian Pada pukul 01.50 WITA Team Puma polres Bima selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AD Alias ADI Bertempat di Rumahnya di RT. 11 / 05 Dusun Lawontu Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Setelah Mengamankan kedua pelaku tersebut Team Puma Polres Bima membawa kedua pelaku tersebut ke Mako Polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti : Supra X 125 warna Hitam Lies Biru yang di sita dari Tangan kedua pelaku, yang mana pada saat itu SPM tersebut ingin di jual oleh Kedua Pelaku”, tutup Masdidin.
Syf-14/Kasatreskrim Polres Bima.