Penyebar sekaligus Pelaku Video “Wik-Wik” di Muba Terancam UU ITE dan Pornografi

Barometer99- SEKAYU,- Video “Wik-Wik” (pornografi) berdurasi 32 detik yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terungkap, Pemeran sekaligus penyebar video yakni Rico Hutapea (26), berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa (12/10/2021) lalu.

Diketahui sebelumnya video itu disebarkan oleh pelaku pada 26 September melalui media sosial di Facebook dan Grup Whatsapp, pelaku merekam video porno tersebut pada 26 Juli di kamar rumah korban M di Kelurahan KayuAre Kecamatan Sekayu, ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10/2021).

Lanjut Alamsyah, motif pelaku menyebarkan video porno tersebut berharap korban segera bercerai dengan suaminya, sehingga pelaku dapat menikahi korban. “Sedangkan motif lainnya yakni pelaku meminta uang sebesar Rp 6 juta dan juga minta dibelikan sepeda motor oleh korban,” jelas dia.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo kPasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tegas dia.

Sementara itu, pelaku Rico mengatakan, dirinya sudah lama pacaran dan sering berhubungan intim dengan korban M. “Kita berhubungan suka sama suka, saya video kan hanya sekali saja, tapi kalau berhubungan intim sudah berkali-kali. Saya buat videonya saat di rumah dia (korban) kawasan Randik Sekayu,” ujar pelaku

Penulis: linda/rillEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *