Jalankan Fungsi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Dampingi Kasus Anak

Barometer99- SUMSEL,- Sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam Permenpan Nomor 22 Tahun 2016, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Senin (20/9/2021).

Pendampingan pertama dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Aprizayanti yang melakukan pendampingan tahap penyidikan di Polsek Sako. Adapun ABH tersebut tersangkut kasus hukum dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun maka proses akan dilanjutkan dengan upaya diversi. Pada upaya diversi nantinya juga akan tetap didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Adi Syardiansyah juga melakukan pendampingan terhadap upaya diversi terhadap ABH dengan inisial F. Bertempat di Polres Banyuasin.

Upaya diversi dilakukan karena mengingat ABH tersangkut dengan masalah hukum yaitu Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lakalantas dan ancaman hukuman masih di bawah 7 tahun. (*)

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *